Usia Masih Lima Tahun Bocah Ini Sudah Diajak Kakak Jadi Manusia Silver di Lampu Merah Kenanga II

Seorang manusia silver bertubuh mungil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lubuklinggau dalam razia rutin

Editor: Refly Permana
tribunsumsel/eko
Seorang bocah lima tahunan saat digelandang Sat Pol PP Lubuklinggau karena kedapatan menjadi manusia silver. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang manusia silver bertubuh mungil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lubuklinggau dalam razia rutin, Rabu (27/1/2021) siang.

Bocah berusia lima tahun ini dirazia ketika tengah meminta belas kasihan kepada pengendara yang melintas di Simpang Lampu Merah, Kenanga II Lintas, Kota Lubuklinggau.

Ia terjaring razia bersama tiga pengemis lainnya, setelah terjaring razia mereka langsung dibawa ke Kantor Sat Pol PP Lubuklinggau untuk dilakukan pendataan dan proses pembinaan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia Tembus 1 Juta, Dinkes Sumsel: Masyarakat Bandel! Perlu Punishment Biar Jera

Kasat Pol PP Lubuklinggau melalui Kasi Ops, Taat, mengatakan bocah tersebut dirazia setelah menindak lanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya anak-anak meminta di lampu merah.

"Kami merazianya setelah ada laporan dan juga aktivitas meminta -minta kepada pengendara di lampu merah ini sekarang melanggar Perda ketertiban umum Lubuklinggau," ungkapnya.

Saat ini, bocah tersebut setelah dilakukan pendataan dilimpahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) untuk ditindak lanjuti.

Baca juga: Kepala Dinas dan Sekretaris di Dinas Kesehatan Ogan Ilir Reaktif, Kini Isolasi Mandiri

"Sudah kita limpahkan bagian penanganan anak (DP3APM), karena kalau kita lihat ini ada indikasi ekploitasi anak dibawah umur, makanya kita limpahkan untuk ditindak lanjuti," ujarnya.

Bahkan, sesaat sehabis terjaring razia ada orang yang datang ke Kantor Pol PP mengaku sebagai tetangganya.

Kemudian ketika didesak berubah lagi mengaku sebagai saudaranya dan terakhir ternyata itu adalah kakaknya.

"Ada perempuan pertama ngaku tetangga, kemudian saudaranya, terakhir kami desak ternyata kakaknya.

Akhirnya kami limpahkan untuk dibina, supaya jangan sampai kembali lagi ke jalan untuk meminta-minta," ungkapnya.

Sementara, tiga pengemis lainnya saat ini masih ditangani di kantor Sat Pol PP Lubuklinggau menunggu keluarganya datang menjemput, nanti setelah keluarganya datang akan langsung dibuat perjanjian.

Baca juga: Buron 2,5 Tahun, Tersangka Penggelapan Mobil Suzuki Ertiga di Muara Lakitan Musi Rawas Diringkus

"Karena kita khawatir apabila dibiarkan atau hanya didata Dinsos mereka kembali mengulang lagi.

Bahkan bila terjadi apa-apa seperti tertabrak di lampu merah kita juga yang disalahkan, seolah kita (Pol PP) tidak pernah razia," ujarnya.

Sementara Sekda Kota Lubuklinggau, Rahman Sani meminta masyarakat Lubuklinggau untuk dapat bekerja sama dengan tidak lagi memberikan apa pun kepada pengemis di lampu merah.

Ia menegaskan sekarang sudah ada aturannya, siapa yang memberi kepada pengemis bila tertangkap Sat Pol PP akan diberikan sanksi tegas berupa denda.

"Kita minta jangan lagi, sekaramg ada Perda yang mengaturnya, kita himbau masyarakat jangan lagi, termasuk kedepan kita berupaya ini ada sanksinya, apalagi ini anak-anak dibawah umur semua," ujarnya.

Penulis: Eko Hepronis

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved