Sebab Plasma Konvalesen tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Per Kantong Biayanya Rp 2 Juta
Penerima donor plasma konvalesen ini harus membayar Rp2 juta karena layanan ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Donor plasma konvalesen dari para penyintas Covid-19 untuk pasien positif yang masih mendapat perawatan di rumah sakit mulai dilakukan sejak beberapa waktu lalu di kota Palembang.
Penerima donor plasma konvalesen ini harus membayar Rp2 juta karena layanan ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Palembang akhirnya memberikan penjelasan sebab plasma konvalesen tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Muhammad Fahriza, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 disebutkan pelayanan yang tidak dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni salah satunya wabah.
Baca juga: Enaknya Pengantin Baru di Kabupaten OKI, Usai Ijab Kabul, Langsung Dapat KK dan e-KTP
"Semua yang berkaitan dengan Covid-19 (termasuk donor plasama konvalesen) karena sampai saat ini masih ditetapkan sebagai wabah, maka masih belum bisa menjadi tanggungan JKN," katanya, Rabu (27/1/2021).
Fahriza mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi dan jalankan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).
Selain itu, masyarakat pun harus tetap melindungi diri dengan mengikuti program JKN.
Baca juga: Foto Bareng Rizky & Ridho DA Dikomentari tak Sopan, Iis Dahlia Naik Pitam Tuntut Permohonan Maaf
"Meski saat ini sedang pandemi namun penyakit bukan hanya Covid-19. Daftarkan diri sebagai peserta JKN dan pastikan kepesertaannya aktif dengan rutin membayar iuran karena ketika sakit terkendala dengan masalah finansial," ujarnya.