Enaknya Pengantin Baru di Kabupaten OKI, Usai Ijab Kabul, Langsung Dapat KK dan e-KTP
Pasangan muda yang baru menikah mendapatkan paket 3 in 1 dokumen kependudukan. Begitu selesai nikah langsung dapat KK dan E-KTP
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Mulai tahun 2021 ini, ada inovasi program pelayanan publik dari pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berupa kemudahan untuk pasangan pengantin baru.
Program ini merupakan percepatan kinerja dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKI yang bekerjasama dengan Kantor Kementrian Agama Kabupaten OKI.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKI, H. Antonius Leonardo, M.Si. saat dikonfirmasi membenarkan adanya program untuk pasangan muda yang baru menikah mendapatkan paket 3 in 1 dokumen kependudukan.
"Iya benar, warga OKI yang baru menikah di kabupaten OKI tentunya, akan langsung kita berikan juga Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dengan status baru. Sebelumnya hanya mendapatkan surat nikah saja," ungkapnya di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS), Rabu (27/1/2021) siang.
Dilanjutkan Antonio, bagi pasangan pengantin baru, surat nikah, KK, dan KTP dengan status baru adalah dokumen yang sangat diperlukan dalam berumah tangga.
"Pemerintah Kabupaten OKI terus berupaya berinovasi meningkatkan layanan terhadap masyarakat,"
"Dengan program ini semua dokumen yang diperlukan dalam berumah tangga akan terlayani secara otomatis dan memudahkan pasangan pengantin baru," terangnya.
Terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten OKI, Akhmad Syukri menuturkan selama ini saat proses ijab qobul selesai maka status hukum kedua mempelai sudah berubah namun hanya mendapatkan surat nikah.
"Pasangan yang baru melangsungkan pernikahan, catatan di Kantor Urusan Agama (KUA) status mereka sudah berubah dari lajang ke menikah, beristri atau bersuami. Tetapi kami hanya mampu mengeluarkan surat keterangan menikah untuk mereka," bebernya.
Untuk itu, dengan adanya program ini Syukri menanggapi dengan baik terobosan integrase data kependudukan dan catatan pernikahan serta bersinergi dengan Disdukcapil OKI.
"Nantinya pasangan pengantin baru akan langsung mendapatkan KK yang sudah terpisah dengan KK orang tua, begitu juga dengan e-KTP sudah berubah status tanpa harus repot-repot mengurus ke Disdukcapil OKI,"
"Penerapan itu akan dilakukan di seluruh KUA se-Kabupaten OKI," jelasnnya.
Serupa, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten OKI, Hendri menyebutkan pihaknya menyambut baik program ini sehingga tak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan setelah menikah.
"Bagi pasangan muda yang menikah, dokumen yang seharusnya diurus di Disdukcapil seperti KK dan KTP suami istri dengan status baru, akan langsung diberikan berbarengan dengan surat nikah oleh pihak KUA setempat," pungkasnya.(Nando Zein )