KAI Palembang Belum Terapkan GeNose Test, Begini Syarat Naik Kereta Api di Tengah Pandemi Covid-19
"Sementara secara bertahap di Jawa dulu penerapan GeNose Test, kalau di Sumsel masih yang lama," kata Aida, Rabu (27/1/2021).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakuan aturan baru untuk penumpang kereta api jarak jauh.
Penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test, Rapid Test Antigen, atau RT- Polymerase Chain Reaction (PCR) mulai 26 Januari-8 Februari 2021 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.
Menyikapi hal tersebut, Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, jika untuk di wilayahnya penumpang kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen atau RT- Polymerase Chain Reaction (PCR) saja, sedangkan untuk hasil pemeriksaan GeNose Test belum diterapkan.
Baca juga: Video Pengakuan Mengejutkan Mbak You, Bongkar Aib Punya 3 Anak dari Siluman Ular: Mata Kuning
"Sementara secara bertahap di Jawa dulu penerapan GeNose Test, kalau di Sumsel masih yang lama," kata Aida, Rabu (27/1/2021).
Aida sendiri, belum mengetahui kapan penerapan bagi penumpang kereta api jarak jauh, wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test.
"Kita belum tahu, nanti kalau ada penerapannya akan kita informasikan," jelas Aida.
Diakui Aida, aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.
"Yang jelas, KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujarnya.
Baca juga: Alasan Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami Terungkap, Kuasa Hukum Sebut KDRT hingga Kurang Perhatian
Selama ini dikatakan Aida, pelanggan kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.
Pelanggan kereta api jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi pelanggan kereta api yang perjalanannya kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca juga: Efek Pegal Dirasakan Raffi Ahmad Usai Vaksinasi Dosis Kedua, Suami Nagita Katakan Ini Untuk Jokowi
Aida menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan kereta api wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan” jelas Aida.