Berita Muaraenim
PEREMPUAN Muda yang Selundupkan Sabu Dalam Lauk Pauk di Lapas Muaraenim Diancam Hukuman Seumur Hidup
Dari pengakuan tersangka MV bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tersangka IR alias Awang melalui istrinya.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Hasil pengembangan penangkapan kurir narkoba seorang wanita berinisial MV (25), Satres Narkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap dua pengedar narkoba yakni IR alias Awang (33) dan seorang wanita KY (42), dirumahnya masing-masing, Selasa (26/1/2021).
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar didampingi Kasat Narkoba Iptu Aji Prabowo
dan Kalapas Kelas IIB Muara Enim Herianto mengatakan bahwa terungkapnya peredaran Narkoba tersebut berawal pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 bertempat di kantor Lapas kelas IIB Muara Enim.
Petugas Lapas Melas IIB Muara Enim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba sebanyak dua paket Sabu seberat 1,01 gram yang disembunyikan dalam lauk pauk hati Ampela dari salah seorang pengunjung Lapas Kelas IIB Muara Enim yakni tersangka MV yang rencananya akan diberikan kepada pacarnya bernama R yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Muara Enim.
Kemudian tersangka diserahkan ke Satres Narkoba Polres Muara Enim, dan langsung dilakukan pengembangan.
Dari pengakuan tersangka MV bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tersangka IR alias Awang melalui istrinya.
Dari rumah tersangka IR alias Awang berhasil ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram dan satu bungkus plastik klip bening yang berada di kamarnya.
Baca juga: Perempuan Muda Ini Coba Selundupkan Sabu ke Lapas Muaraenim, Disembunyikan di Dalam Hati Ampela
Baca juga: Diduga Sering Transaksi Narkoba di Rumah, Warga Muaraenim Ini Diringkus Resnarkoba Polres Muaraenim
Baca juga: Pengedar Narkoba Ini Dapat Pasokan Sabu-sabu dari Anaknya, Hasil Penjualan untuk Beli Sabu Lagi
Kemudian dari pengakuan tersangka IR alias Awang bahwa Sabu tersebut berasal dari tersangka KY.
Lalu dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka KY yang kebetulan sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna Merah.
Ketika digeledah dibadannya berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket Narkotika jenis sabu seberat 1,76 gram. Atas kejadian tersebut ketiga pelaku diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Muara Enim.
"Kita sudah interogasi tersangka KY, bahwa sabu tersebut didapatnya dari JN, sekarang kita kembangkan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, lanjut AKBP Danny, tersangka MV sebagai kurir dikenakan pasal 114 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditambahkan Kalapas Kelas IIB Muara Enim Herianto, bahwa dengan adanya percobaan penyeludupan Narkoba ke dalam Lapas, tentu kedepan akan diperketat terutama bagi pengunjung Lapas karena tidak menutup kemungkinan modus kedepan akan beragam dilakukan untuk menyeludupkan Narkoba dan barang-barang terlarang seperti melakukan razia secara mendadak ke kamar Warga Binaan.
Sementara itu pengakuan ketiga tersangka bahwa mereka baru menjadi kurir dan mengedarkan Narkoba. Hal tersebut untuk menambah penghasilan meskipun belum sempat dijual.
"Saya hanya menjual dan kadang-kadang makai juga. Barang saya dari tersangka KY," ujar IR yang mengaku pernah dipenjara dalam kasus pencurian.
Masih dikatakan IR, bahwa dari lubuk hatinya terdalam ia sangat menyesal dan sedih, apalagi ketika teringat dengan isteri dan anaknya semata wayang.