Berita PALI
Pengedar Narkoba Ini Dapat Pasokan Sabu-sabu dari Anaknya, 'Hasil Penjualan untuk Beli Sabu Lagi'
Tersangka AS diciduk polisi dikediamannya Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi, pada Jumat (22/1/21/2021.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALI -- Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pimpinan Kanit Reskrim Ipda Bambang mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka AS diciduk polisi dikediamannya Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi, pada Jumat (22/1/21/2021).
"Dari tangan tersangka AS didapati satu paket besar narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 7,76 gram," ungkap Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi bersama Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah didampingi Kasat Res Narkoba AKP Andri dan Kanit Reskrim Talang Ubi, Ipda Bambang saat press release di Mapolres PALI, Selasa (26/1/2021).
Dijelaskan, bahwa hasil pengembangan, kembali didapati tersangka yang merupakan seorang pemuda inisial AD yang kedapatan mengantongi satu paket kecil narkoba diduga jenis sabu-sabu.
"Awalnya diamankan tersangka AS, kemudian dari hasil pengembangan kita tangkap tersangka lain yaitu AD keesokan harinya," jelasnya.
Dari penangkapan kedua pelaku diamankan juga satu paket besar narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 7,76 gram dan satu paket kecil seberat 0,18 gram dari tangan tersangka AD.
"Kemudian diamankan Barang Bukti, Hp, uang tunai Rp 250ribu, Satu unit sepeda motor dan bungkusan kecil narkoba siap edar." jelasnya.
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun atau denda Rp 100 milyar, " tegasnya lagi.
Baca juga: Curat Masih Dominasi Kejahatan di Kabupaten PALI, Jajaran Polres PALI Selama 2020 Amankan 131 Orang
Baca juga: Satres Narkoba Polres PALI Bekuk Kurir Narkoba Antar Kabupaten, Terima Upah Rp 200 ribu
Baca juga: Satres Narkoba Polres PALI Bekuk Kurir Narkoba Antar Kabupaten, Terima Upah Rp 200 ribu
Menurut dia, memberantas peredaran narkoba sudah menjadi atensi dirinya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram itu.
"Kami juga butuh kerjasama semua elemen masyarakat dalam membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Mudah-mudahan kita bisa ungkap kasus yang lebih besar lagi," imbuhnya.
Sementara dari pengakuan AS bahwa barang haram itu didapat dari anaknya.
Dirinya mengaku membeli satu paket besar tersebut seharga Rp 10 juta.
"Aku pecah-pecah jadi beberapa paket kecil. Dari modal Rp 10 juta bisa untung Rp 2 juta." Katanya.
Menjual barang haram tersebut ditekuninya sejak dua bulan lalu.
"Aku baru dua bulan ini jual sabu dan itupun dipasok dari anak aku. Hasil penjualannya untuk beli sabu lagi," katanya.