Satres Narkoba Polres PALI Bekuk Kurir Narkoba Antar Kabupaten, Terima Upah Rp 200 ribu
Satres Narkoba Polres PALI berhasil berhasil mengamankan seorang kurir narkoba antar kabupaten yang biasa beroperasi di Sumatera Selatan.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALI -- Satuan Reskrim Narkoba Polres PALI atau Satres Narkoba Polres PALI berhasil berhasil mengamankan seorang kurir narkoba antar kabupaten yang biasa beroperasi di Sumatera Selatan.
Tersangka, Ramon (22) merupakan warga Sekayu Kabupaten Muba (Musi Banyuasin).
Dari tangan tersangka Ramon ini didapati 31,9 gram diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian Remon digelandang ke Mapolres PALI beserta narkoba yang dibawa dan satu unit sepeda motor yang dikendarainya.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIK didampingi Kasat Reskrim Narkoba AKP Andri Noviansyah menjelaskan, bahwa pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba antar kabupaten itu ditangkap pada Rabu (23/12/2020) lalu saat melintas di jalan raya Desa Tanding Marga kecamatan Penukal Utara.
"Dari pengakuan pelaku, sudah dua kali mengantarkan narkoba dari PALI ke Sekayu dengan upah sebesar Rp 700 ribu," ungkap Rizal, Selasa (29/12/2020).
Atas perbuatannya, tegask Kapolres, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 M.
Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pengembangan agar bisa mengungkap Bandar Narkoba dan tangkapan yang lebih besar lagi.
"Kita akan kembangkan kasus ini agar bisa mengungkap dan menangkap bandar yang lebih besar. Untuk menekan peredaran narkoba, kita perketat jalur keluar masuk narkoba baik jalur darat atau jalur air," ujarnya.
Sementara itu, Remon mengakui, memang dirinya disuruh seseorang untuk mengambil barang haram itu, di sebuah desa di Kecamatan Penukal.
"Sudah dua kali pak aku ambil barang itu menggunakan sepeda motor sendirian."
"Upahnya untuk beli sabu dan senang-senang, pertama lebih dikit dari ini diupah Rp 200 ribu dan yang kedua ini Rp 500 ribu," katanya.