"KOK Bisa Ratusan WNA China Masuk RI," Padahal Dilarang Hingga Februari: Bukan yang Pertama

Seperti diketahui, belum lama ini sempat viral di media 153 TKA China masuk dari Soetta, padahal RI perpanjang larangan masuk WNA.

Editor: Wiedarto
WARTAKOTA/Nur Ichsan
TINGKATKAN KEWASPADAAN - Bandara Soekarno Hatta, meningkatkan kewaspadaan terhadap penumpang penerbangan yang baru tiba dari luar negeri baik itu WNA maupun WNI, Selasa (29/12/2020). Mereka yang baru tiba ini kemudian diarahkan untuk melakukan swab dan menjalani karantina selama 5 hari. Hal ini sebagai antisipasi terkait ditemukannya varian baru virus Covid-19 yang penyebarannya lebih cepat. 

"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," kata Nursaleh lewat keterangannya, Senin (25/1/2021).

Kata Nursaleh, 153 WN China tersebut terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP), serta tiga orang visa diplomatik.

"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi COVID-19," terang Nursaleh.

Ia mengatakan, setelah para penumpang pesawat China Southern Airlines diperiksa kesehatannya, mereka juga diperiksa dokumen keimigrasiannya.

"Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 menuju tempat karantina," kata Nursaleh.

Sebelumnya, beredar isu yang menyebut ada ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan foto yang tersebar di media sosial, orang-orang yang disebut TKA itu tampak mengenakan alat pelindung diri saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Diketahui, Pemerintah saat ini tengah menutup sementara masuknya WNA dari semua negara sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Namun, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021, ada beberapa kriteria warga negara asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imigrasi: 153 WNA Asal China Tiba di Indonesia Sudah Sesuai SE Dirjen Imigrasi, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/25/imigrasi-153-wna-asal-china-tiba-di-indonesia-sudah-sesuai-se-dirjen-imigrasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved