Gugatan Pilkada Muratara 2020 di MK, Syarif Ajukan 103 Alat Bukti, Devi Siapkan Kuasa Hukum

Gugatan Pilkada Muratara 2020 di MK, Syarif Ajukan 103 Alat Bukti, Devi Siapkan Kuasa Hukum Ini

Editor: Azwir Ahmad
ho/sripoku.com
Kuasa pemohon Syarif-Surian membacakan pokok-pokok permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan Pilkada Muratara 2020 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/1/2021). 

Begitupun penetapan paslon Devi-Inayatullah sebagai pemenang dinilai cacat hukum karena KPU Muratara tidak melakukan verifikasi saat proses pendaftaran.

Kemudian syarat model BB.2 KWK bakal calon Wakil Bupati Muratara Inayatullah yang tertulis sama-sama maju sebagai bupati yang dianggap keliru dan cacat hukum.

"Syarat adminitrasi bakal calon Wakil Bupati Muratara Inayatullah ditemukan perbedaan nama dan tanggal lahir yang berbeda-beda di setiap dokumen," ungkap pemohon.

"Tak hanya wakilnya, persyaratan bakal calon Bupati Muratara Devi Suhartoni juga ada yang tidak cermat diverifikasi termohon (KPU Muratara)," timpal pemohon.

Selanjutnya berkas persyaratan B1-KWK PDI Perjuangan yang mengusung Devi-Inayatullah berbeda dengan format B1-KWK paslon yang diusung partai yang sama di daerah lain.

Pemohon menambahkan, proses kampanye Devi-Inayatullah diduga terjadi penyalahgunaan bantuan Covid-19.

"Bantuan itu dari Bank Indonesia yang dibagikan ke masyarakat tanpa melalui tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Muratara," tegas pemohon.

Pemohon juga menduga banyak terjadi kecurangan yang dilakukan Devi-Inayatullah hingga perhitungan rekapitulasi suara.

Pemohon melanjutkan point-point yang menjadi petitum mereka diantaranya MK diminta mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

Pemohon meminta MK menyatakan tidak sah dan tidak mengikat keputusan KPU Muratara tentang penetapan pasangan Devi-Inayatullah sebagai pemenang.

Menurut pemohon, pasangan calon nomor urut 1 Devi-Inayatullah tidak memenuhi syarat dalam pencalonan Pilkada Muratara 2020.

Pemohon meminta MK menyatakan tidak sah dan batal penetapan Devi-Inayatullah sebagai pasangan calon berdasarkan keputusan KPU Muratara tanggal 24 September 2020.

Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Muratara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti seluruh kandidat kecuali pasangan Devi-Inayatullah.

Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Muratara tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 15 Desember 2020.

Pemohon meminta MK menetapkan perolehan suara hasil Pilkada Muratara 2020 yang benar menurut penghitungan pemohon.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved