Gugatan Pilkada Muratara 2020 di MK, Syarif Ajukan 103 Alat Bukti, Devi Siapkan Kuasa Hukum

Gugatan Pilkada Muratara 2020 di MK, Syarif Ajukan 103 Alat Bukti, Devi Siapkan Kuasa Hukum Ini

Editor: Azwir Ahmad
ho/sripoku.com
Kuasa pemohon Syarif-Surian membacakan pokok-pokok permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan Pilkada Muratara 2020 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/1/2021). 

SRIPOKU.COM - Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digugat ke Mahkahmah Konstitusi (MK).

Pilkada Muratara 2020 yang dimenangkan paslon nomor urut 1, Devi Suhartoni dan Inayatullah itu, digugat pasangan calon nomor urut 3, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan.

Gugatan Syarif-Surian diterima MK dan teregistrasi serta dilanjutkan ke persidangan.

Hari ini, Selasa (26/1/2021), MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pembacaan pokok-pokok permohonan dan pengesahan alat bukti.

Sidang itu dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No 6, Gambir, Jakarta Pusat.

Sidang yang dilakukan secara luring (manual) dan daring (online) itu dipandu oleh Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Sementara kuasa pemohon (Syarif-Surian) yang hadir secara langsung ialah Andi Muhammad Asrun dan Ilham Fatahillah.

Sidang disiarkan secara langsung melalui channel youtube Mahkama Konsitusi RI dengan judul Panel 2 MKRI Sidang Perkara No. 16, 03, 120/PHP.BUP-XIX/2021.

Sidang perdana perkara sengketa Pilkada Muratara 2020 selesai dalam waktu 26 menit mulai pukul 14.44 sampai pukul 15.10.

Dalam sidang itu, pemohon Syarif-Surian yang dikuasakan kepada Andi Muhammad Asrun mengawali persidangan dengan membacakan dasar dan pokok permohonan.

Pemohon berpandangan ada permasalahan serius yang mesti dicari penyelesaiannya seperti masalah syarat adminitrasi yang tidak terpenuhi oleh pemenang.

Sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Muratara yang menetapkan paslon nomor urut 1 Devi-Inayatullah sebagai pemenang Pilkada Muratara 2020.

Pemohon menilai KPU Muratara mengabaikan beragam laporan dugaan pelanggaran adminitrasi dan pelanggaran Pemilu yang telah dilaporkan sebelumnya.

Pemohon mengungkapkan ada beberapa point yang menjadi sorotan pokok pemohonan paslon nomor 3 ke MK.

Mulai dari proses pendaftaran bakal paslon nomor urut 1 Devi-Inayatullah yang dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan secara hukum.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved