Diperkuat Keputusan Sidang, 5 Pekerja Berharap Perusahaan Segera Bayar Seluruh Pesangon
Majelis hakim kabulkan gugatan lima pekerja di salah satu perusahaan semen di kawasan Kertapati, Palembang.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim kabulkan gugatan lima pekerja di salah satu perusahaan semen di kawasan Kertapati, Palembang.
Lima pekerja tersebut menuntut uang pesangon terkait selesainya kontrak kerja.
Menurut kuasa hukum kelima pekerja, Hendra Wijaya SH, kelimanya diberhentikan dengan alasan kontrak kerja telah habis.
Baca juga: SOSOK Amou Haji, Dijuluki Manusia Terkotor di Dunia, 70 Tahun Tak Pernah Mandi: Ketakutan Lihat Air
"Lima klien kami merupakan karyawan outsourcing ditempatkan di perusahan semen," ujar Hendra.
Hendra juga menjelaskan jika lima pekerja tersebut sudah bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan semen tersebut.
Menurut Hendra, awalnya kelima pekerja menuntut perusahaan untuk memberikan uang pesangon atas berhentinya kontrak kerja tersebut.
Namun, pihak perusahaan mengatakan jika uang pesangon tersebut dialihkan ke asuransi.
Namun, setelah akan diambil uang tersebut oleh kelima pekerja ini, uang tersebut tidak bisa diambil karena ada masalah di internal perusahaan.
Baca juga: Bolehkah Anak-anak Kembali Mengaji di Masjid di Era Pandemi? Begini Jawaban Sekda Ratu Dewa
"Sampai saat ini pun nominal uang yang dimaksud, kelima pekerja ini tidak tahu.
Dengan adanya masalah tersebut, maka munculah perselisihan, hingga sampai pada Dinas Tenaga Kerja Palembang," jelas Hendra.
Dari Disnaker disampaikanlah jika yang berhak membayar uang pesangon lima pekerja tersebut adalah perusahan semen di kawasan Kertapati tersebut.
Maka keluar anjuran tersebut, pihaknya melakukan penggugatan lagi pada tergugat II yakni perusahan semen di kawasan Kertapati Palembang tersbut.
Setelah 8 kali menjalani persidangan, menurut majelis hakim yang bertanggung jawab atas uang pesangon tersebut adalah perusahaan semen itu.
Baca juga: Muratara Ambil Vaksin Covid-19 Hari Rabu, Jubir Satgas: Masyarakat Tak Perlu Takut Divaksin
"Setelah disinkronisasi dengan bukti dari perusahaan yang menyalurkan lima pekerja ke perusahaan semen itu, ternyata uang yang ada di asuransi hanya ada sebagian.
Maka terdapat kekurangan yang harus dibayarkan oleh perusahaan semen tersebut," jelas Hendra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/gugatpesangonlagi.jpg)