Selain Laporkan Rizieq Shihab, PTPN Juga Laporkan Seorang Pastor soal Penggunaan Lahan Tanpa Izin
Dalam deretan terlapor itu ada nama Habib Muhammad Rizieq Shihab terkait lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Selain Rizieq Shihab ada juga nama Gabriele Luigi Antoneli yang dilaporkan PTPN soal dugaan penggunaan lahan tanpa izin dari pihak PTPN selaku pemilik.
Untuk diketahui Gabriele Luigi Antoneli disebut dalam laporan ke Bareskrim Mabes Polri sebagai seorang Pastor.
Adapun dugaan yang dikenakan kepada ulama yang disapa Habib Rizieq oleh jamaah FPI ini adalah penyerobotan tanah dan penggunaan lahan tanpa izin.
Selain Rizieq Shihab dan Gabriele Luigi Antoneli PT Perkebunan Nusantara ( PTPN) VIII melaporkan sebanyak 250 orang yang menempati lahan di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Laporan ini sudah masuk ke Mabes Polri Minggu (23/2/202) ke Mabes Polri.
Hal inilah yang membuat pihak FPI kaget dan melakukan klarifikasi ke berbagai pihak.
Berikut fakta bahwa Selain Laporkan Rizieq Shihab, PTPN Juga Laporkan Seorang Pastor soal Penggunaan Lahan Tanpa Izin.
Deretan Nama Terlapor
Dalam deretan terlapor itu ada nama Habib Muhammad Rizieq Shihab terkait lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah,
Menanggapi hal itu, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya memiliki bukti pembelian lahan dari penggarap terkait Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, FPI di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sugito menyebut, karena pimpinan FPI Rizieq Shihab saat itu ingin mendirikan sebuah pesatren, penggarap menjualnya kepada yayasan Markaz Syariah.
“Semua itu ada bukti yang sifatnya otentik, ada hitam di atas putih dan kita sebagian besar sudah waarmerking di notaris,” kata Sugito seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
“Jadi, pesantren Markaz Syariah Argokultural itu membeli secara sah dari penggarap,” ucap dia.
Sugito pun menyesalkan laporkan terhadap Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri dari PT Perkebunan Nusantara ( PTPN) VIII terkait penggunaan lahan tanpa izin.
“Kami sangat menyesalkan terhadap laporan tersebut, karena itu kan menurut kami lahan sudah lama ditelantarkan dan sekarang banyak dikerjakan oleh penggarap,” kata dia.