Rekrutmen PPPK 2021, Mendikbud: Ini Pertama Kalinya Semua Guru Honorer Berkesempatan Jadi PPPK
Nadiem menyebut, seleksi P3K menjadi salah satu program terbesar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tahun ini.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Rekrutmen PPPK 2021 rencananya akan dimulai bulan Arpil atau Mei, segera siapkan berkasnya.
Bagi kalian yang akan mengikuti seleksi PPPK 2021, harap segera menyiapkan berkas berikut ini.
Seperti yang diketahui, tak hanya CPNS 2021, pemerintah juga bakal merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memastikan, semua guru honorer di Indonesia dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) 2021.
Nadiem menyebut, seleksi P3K menjadi salah satu program terbesar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tahun ini.
"Sekarang pertama kalinya semua guru honorer bisa mendapatkan kesempatan untuk menjadi P3K," kata Nadiem melalui tayangan YouTube FMB9ID_IKP, Jumat (22/1/2021).
Nadiem mengatakan, pihaknya akan menyiapkan kapasitas dan kompetensi para guru honorer agar lolos seleksi P3K.
Upaya ini ditempuh dengan menyediakan modul dan pembelajaran daring untuk para guru honorer yang hendak mengikuti seleksi.
Guna memperbesar peluang kelulusan, para guru bahkan dapat mengikuti seleksi tidak hanya sekali, tetapi hingga 3 kali.
"Enggak kita tinggalkan begitu saja, kalau dia gagal lolos tes seleksi itu masih ada kesempatan dua kali lagi untuk mengambil tesnya di tahun ini maupun di tahun depan," ujar Nadiem.
Nadiem mengatakan, guru honorer yang lolos seleksi dan ditetapkan menjadi P3K akan mendapat renumerasi yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para guru di Tanah Air.
"Itu adalah program kita yang akan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran untuk murid-murid kita," kata Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem menyampaikan bahwa hanya guru honorer yang lulus seleksi bisa menjadi P3K. Kapasitas guru yang akan ditetapkan sebagai P3K mencapai 1 juta orang.
Apabila 1 juta orang yang lulus seleksi, semua orang yang lulus itu berhak menjadi PPPK.
"Kalau cuma 200.000 yang lulus, itu yang bisa jadi PPPK. Bahkan kalau yang lulus 100 ribu orang, itu yang akan diangkat menjadi PPPK," kata Nadiem dalam acara Taklimat Media Awal Tahun 2021 secara daring, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: PPPK 2021 Bakal Dikontrak Berapa Tahun? Simak Penjelasan dari Pemerintah, Ini Syarat Daftarnya
Baca juga: Catat, Berikut Ini Syarat Berkas Seleksi CPNS 2021 & PPPK, Waktu Pendaftaran dan Gaji yang Diterima
Jelang pembukaan pendaftaran ini, banyak guru yang mulai kuatir dengan sistem kontrak PPPK 2021.
Apakah akan selamanya atau hanya dikontrak tiap tahun kemudian akan ikut tes lagi.
Dikutip dari bkn.go.id, kontrak kerja PPPK diatur sebagai berikut;
1. Diberhentikan dengan hormat
Berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.
2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
3. Diberhentikan dengan tidak hormat
Berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Selain itu menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa masa kontrak PPPK guru paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang.
Bahkan menurutnya sangat memungkinkan masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun jabatan guru.
“Bagi pegawai PPPK maka yang bersangkutan bisa diangkat sampai dengan batas usia pensiun,” katanya.
Suharmen mengatakan mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang membuat masa kontrak PPPK guru dapat diperpanjang.
Pertama, pencapaian kinerja sesuai.
Kedua, diperpanjang karena memang ada kesesuaian kompetensi dalam jabatan tersebut.
Ketiga, didasarkan pada kebutuhan setiap instansi.
Hal inilah yang membuat perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penyusunan kebutuhan PPPK.
Keempat, kontrak itu dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini dijabat oleh bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota.
Baca juga: Rekruitmen PPPK untuk 1 Juta Guru, Siapkan Diri Mulai dari Sekarang
Baca juga: Catat, Berikut Ini Syarat Berkas Seleksi CPNS 2021 & PPPK, Waktu Pendaftaran dan Gaji yang Diterima
Berikut ini persyaratan PPPK 2021:
1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.
Begini aturan penempatan guru lulus seleksi dikutip Tribun Jogja dari Instagram @cpnsindonesia.
Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.
Maka, pada seleksi kali ini setiap pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali.
1. Peserta-peserta yang lulus passing grade dan rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah piihannya.
2. Bagi peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilahkan untuk mendaftar ulang dan memilih formasi agi untuk ujian berikutnya.
3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus passing grade dan mendapat ranking tertinggi ditempatkan di sekolah pilihannya.
4. Peserta yang telah lolos ujian ketiga dan sudah mendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi, tetap akan diranking kembali.
5. Setelah perankingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama atau paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.
6. Peserta juga bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.