PPPK 2021 Bakal Dikontrak Berapa Tahun? Simak Penjelasan dari Pemerintah, Ini Syarat Daftarnya
“Program seleksi 1 juta guru PPPK ini untuk memenuhi kuota kebutuhan guru di tahun 2021 yang mencapai 1 juta lebih.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Selain CPNS 2021, pemerintah juga bakal merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini.
Nah, sembari menunggu pengumuman resmi jadwal CPNS 2021 dan juga PPPK 2021, bagi yang berminat tentu bisa ancang-ancang melakukan persiapan sejak sekarang.
Informasi selengkapnya tentang syarat pendaftaran PPPK 2021 dan dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS 2021 versi laman sscn.bkn.go.id
Program PPPK 2021 merupakan langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini menjadi garda terdepan dalam sistem pendidikan nasional.
“Program seleksi 1 juta guru PPPK ini untuk memenuhi kuota kebutuhan guru di tahun 2021 yang mencapai 1 juta lebih.
Harapan kami proses koordinasi dan sosialisasi yang secara gencar kami lakukan di 5 region dapat mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing,” jelas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani.
Jelang pembukaan pendaftaran ini, banyak guru yang mulai kuatir dengan sistem kontrak PPPK 2021.
Apakah akan selamanya atau hanya dikontrak tiap tahun kemudian akan ikut tes lagi.
Dikutip dari bkn.go.id, kontrak kerja PPPK diatur sebagai berikut;
1. Diberhentikan dengan hormat
Berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.
2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
3. Diberhentikan dengan tidak hormat
Berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.