Monitoring Pengawasan Disiplin ASN Secara Nasional, BKN Luncurkan Integrated Discipline System

Untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sistem pengawasan disiplin ASN

Editor: adi kurniawan
TRIBUNNEWS/Jeprima
(ILUSTRASI) PNS 

SRIPOKU.COM -- Untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sistem pengawasan disiplin ASN yang terintegrasi melalui Integrated Discipline System (I'DIS).

Sistem digunakan untuk mengawasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan sistem yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan instansi.

"Utamanya sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai," katanya kepada Tribunnews, Minggu (24/1/2021).

Paryono melanjutkan, dalam implementasi I'DIS, BKN berkolaborasi dengan KemenPANRB di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi manajemen ASN.

Pembentukan sistem pengawasan terintegrasi secara nasional ini dilakukan sebagai bagian dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

"Pembentukan I'DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010," imbuh Paryono.

Sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I'DIS ini tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individu ASN.

Baca juga: Soal Wajib Hijab Siswi Non-muslim di Padang, Ini Kata Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

Baca juga: Siap-Siap Program Kartu Prakerja Berlanjut, Pendaftaran Gelombang 12 Disini, Berikut Syaratnya

Baca juga: Cara Alami Menghitamkan Rambut, Bisa Gunakan Bawang Merah hingga Mangga, Simak Langkahnya

Tetapi juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.

Selain itu I'DIS didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.

"Termasuk meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di Instansinya karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN," kata Paryono.

Adapun sasaran dari pembangunan I'DIS yakni untuk memberikan standar kepada Pengelola Kepegawaian masing-masing Instansi Pemerintah dalam melakukan penegakan disiplin secara tepat sesuai prosedur, seperti:

Menjamin objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses hukuman disiplin.

Membangun budaya tertib administrasi dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria disiplin PNS.

Membentuk kolaborasi antarunsur kepegawaian, unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang terlibat di masing-masing instansi pemerintah dengan BKN.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved