Siswi Wajib Berhijab
Soal Wajib Hijab Siswi Non-muslim di Padang, Ini Kata Menteri Pendidikan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meminta guru bersikap toleran terhadap siswa, ini terkait soal wajib berhijab di sekolah.
SRIPOKU.COM --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melarang sekolah membuat aturan yang bersifat diskriminatif. Termasuk ketentuan mengenakan hijab di lingkungan sekolah, agar tidak diberlakukan bagi siswa non-muslim.
Menteri menyikapi polemik di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat, yang mewajibkan siswi non-muslim mengenakan hijab.
"Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," kata Nadiem melalui akun Instagram resminya, Minggu (24/01/2021).
Nadiem mengutip beberapa aturan hukum yang melarang tindakan diskriminatif di lingkungan sekolah. Aturan tersebut diantaranya, pasal 55 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, lalu pasal 4 ayat 1 UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik.
Baca juga: Polemik Aturan Wajib Jilbab bagi Siswi Non Muslim, Mahfud MD Beri Tanggapan Ini
Baca juga: Polemik Pemakaian Masker Scuba di Tengah Pandemi Virus Corona, Kabupaten Ini Larang ASN Pakai
Menurut Nadiem, aturan yang dikeluarkan SMKN 2 Padang, dinilai telah melanggar nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan ke-Bhinekaan," kata Nadiem.
"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tambah Nadiem.
Nadiem meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk memberi sanksi terhadap pihak yang terlibat. Sanksi tegas tersebut, menurut Nadiem, dapat memberikan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," pungkas Nadiem.
Minta Maaf
Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi, telah menyampaikan permohonan maaf terkait polemik ini. "Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi.
Rusmadi menyebutkan bahwa siswi bernama Jeni Cahyani Hia, kelas X OTKP 1 saat ini tetap bersekolah seperti biasa.
"Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman," kata Rusmadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Adib Alfikri, dalam keterangannya mengaku baru mengetahui masalah ini hari Jumat pagi. Kemudiian, membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi ke SMKN 2.
Kepala Dinas Kominfo Sumbar Jasman Rizal menjelaskan, tidak ada satupun regulasi atau kebijakan dari Pemprov Sumbar tentang adanya kewajiban bagi siswi non-muslim berpakaian muslim ataupun muslimah.