Rizieq Shihab

PTPN VIII Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, Serobot Lahan Pesantren Megamendung

Rizieq Shihab yang berstatus tahanan Mabes Polri, kembali dilaporkan terkait lahan pesantren seluas 30 hektare di Megamendung, Bogor (Jawa Barat).

Editor: Sutrisman Dinah
Istimewa/handout
Muhammad Rizieq Shihab (kedua dari kiri) ketika menerima tamu Gubernur DKI Anies Baswedan, 10 November 2020. 

 SRIPOKU.COM --- Pengelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas, melaporkan mantan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (55) ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait lahan yang ditempat pesantren Megamendung, Bogor (Jawa Barat) seluas 30 hektare yang dikelola yayasan Rizieq Shihab.

PTPN VIII sebelumnya menyampaikan somasi (surat peringatan) terhadap pengelola Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Rizieq Shihab dituduh menggunakan lahan tanpa izin untuk pesantren , Kecamatan Megamendung, itu tanpa izin perusahaan.

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak (Rizieq). Yang jelas kami sudah berikan peringatan (somasi) terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” katanya kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman seperti dikutip KompasTV, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Jangan Hanya FPI yang Diusir, Ternyata Ada Para Jenderal & Perusahaan Korea Kuasai Lahan PTPN VIII

Baca juga: Tak Hanya Somasi FPI, PTPN VIII Klaim Surati Jenderal & Perusahaan Korea, Soal Lahan di Megamendung

Dikatakan, manajemen PTPN VIII sudah memberikan somasi sebelum melaporkan Rizieq Shihab dan sekitar 250 orang yang menguasai lahan perusahaan BUMN itu ke Bareskrim Polri. Laporan ini merupakan tindak lanjutan, karena tidak merespons somasi yang dilayangkan sebelumnya.

Ikbar menyarankan kepada pihak yang menggunakan lahan PTPN VIII menyerahkan lahan secara cuma-cuma.

“Beberapa pihak yang belum kita laporkan mungkin bisa menyerahkan secara cuma-cuma terkait dengan menindaklanjuti dari somasi yang telah kita sampaikan, sebelum kita berlanjut terhadap hal yang lain atau pihak-pihak lain yang ada di lokasi tersebut,” ujarnya.

Menurut Ikbar,  laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2021. Selain melaporkan Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama atau ustaz,  PTPN VIII juga melaporkan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Kedua tokoh agama ini dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan; Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang; Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin;

Tuduhan lainnya, menggunakan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah; dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Baca juga: Walikota Bogor Bima Arya Diperiksa Polisi,Terkait Habib Rizieq di RS Ummi Bogor

Baca juga: Polisi Beberkan Peranan Menantu HRS Dalam Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor

Sebelumnya diberitakan, lahan yang ditempati pesantren sudah berlangsung dalam 10 tahun terakhir. Lahan pesantren itu, sebenarnya berada di luar areal perkebunan teh PTPN VIII Gunung Mas. Namun, kawasan yang terletak di kaki Gunung Pangrango yang berhawa sejuk ini, berada di dalam kawasan konsesi hak guna usaha (HGU) PTPN VIII.

Sengketa ini muncul berbarengan sejak Rizieq Shihab menjalani status tahan di Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Jakarta dan kerumunan di Megamendung. Saat ini, Rizieq Shihab dipindahkan ke Rumah Tahanan Mabes Polri, dan status tersangka di RS Ummi Bogor.

Ketika itu, Sekretaris PTPN VIII Naning DT, mengatakan manajemen perusahaan mengajukan surat somasi yang ditujukan untuk seluruh penghuni "ilegal" di kawasan perkebunan Gunung Mas itu.

Naning menegaskan lahan yang ditempati Markaz Syariah tersebut merupakan wilayah konsesi PTPN VIII. Lahan berstatus HGU.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor; dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," kata Naning seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (24/12/2020).

Sebelumnya beredar surat somasi yang diarahkan kepada pondok pesantren Markaz Syariah pimpinan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor. Surat tersebut berasal dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII tertanggal 18 Desember 2020.

Dalam surat itu tertulis, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII seluas kurang lebih 30,91 hektare oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan tanpa persetujuan dari PTPN VIII.

"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perppu No 51 Tahun 1960 dan atau pasal 480 KUHP," demikian antara lain isi surat tersebut.

Dalam tuntutannya, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat tersebut dilayangkan. Artinya tenggat waktu somasi itu tanggal 25 Desember besok.

"Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Daerah Jawa Barat," lanjut isi surat itu.

Pihak pengelola Ponpes Markaz Syariah telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI yang disampaikan Rizieq Shihab pada 13 November 2020.

Pihak Rizieq Shihab membenarkan apabila lahan HGU itu berada di konsesi atas nama PT PN VIII.

"Masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, seperti dikutip Sripoku.com, Kamis (23/12/2020).

Menurut Aziz Yanuar, sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang dan akan dibatalkan apabila lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

"Perlu dicatat bahwa masuknya Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan  Pengurus Yayasan Markaz Syariah Megamendung untuk mendirikan Ponpes yaitu dengan membayar kepada petani, bukan merampas," katanya.

"Dan para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditanda-tangani oleh Lurah & RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over-garap," tambahnya.

Dikatakan, pengelola pesantren memiliki dokumen lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara dari Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat.

"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari petani. Bahwa pihak Pengurus Markaz Sysriah Megamendung siap melepas lahan tersebut, jika dibutuhkan negara," ujarnya.

"Tapi, silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan, agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," katanya.

Kasus Rizieq Shihab

Saat ini, Rizieq Shihab menjalani status tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia menghuni ruang tahanan khusus sejak Sabtu tanggal 12 Desember lalu, dan masa tahanan ini akan berakhir Kamis (31/12/2020) pekan depan.

Walaupun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kasus Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, saat ini ditangani Mabes Polri.

Rizieq Shihab menghadapi berbagai persoalan hukum, sejak kepulangan dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu. Begitu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng (Banten), Rizeq Shihab disambut gegap-gempita dan luapan euforia pendukung dan massa FPI.

Sambutan ribuan dan kerumunan massa itu yang luar biasa ini pula, seolah menyeret Rizieq Shihab ke berbagai persoalan hukum. Mulai berbagai kerumunan di Bandara Soekarno-Hattal, Tangerang (Banten), acara pernikahan puteri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan ribuan massa yang mengelu-elukan dianggap melanggar ketentuan protokol kesehatan dan melanggar Undang-undang Kekarantinaan dan Kesehatan, karena saat bersama di wilayah Jakarta berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wilayah ibukota Jakarta dan seluruh Indonesia, sedang terjadi bencana penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Bahkan sampai saat ini, ancaman virus yang bersifat pandemik ini belum ada tanda-tanda segera mereda.

Sejak awal, menjelang ketibabban di Tanah Air, Rizieq Shihab telah mengumumkan agenda kegiatannya. Ia menyatakan akan berada di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat dan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Kenyataannya, berbagai undangan dan acara dihadiri oleh Rizieq Shihab dan menarik minat hadirnya ribuan orang. Mulai dari acara di kawasan Tebet (Jakarta Timur) pada 12 November 2020. Kemudian, keesokan hari, tanggal 13 November menghadiri acara pembangunan masjid di kompleks Pesantren di Megamendung (Bogor, Jawa Barat).

Sehari kemudian, keluarga Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan puterinya dan sekaligus menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi di Petamburan.

Mulai dari rangkaian acara yang dihadiri  ribuan massa itu pula, persoalan bergulir dan terus membesar. Selain memakan korban enam lascar FPI pengawal rombongan Rizieq Shihab dan Keluarganya, saat bentrokan dengan aparat kepolisian di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Rizieq Sihab seolah terseret dalam sejumlah kasus hukum, dan terakhir  sekembalinya ia dari Arab Saudi, Kerumunan massa di Petamburan, menjad pintu masuk bagi kepolisian untuk menjerat Rizieq Shihab. Aparat kepolisian melihat acara itu digelar secara masif, ribuan undangan berdesakan menghadiri yang diwarnai dakwah itu.

Usai kerumunan di Petamburan ini, polsi memeriksa sejumlah orang, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Begitupula Rizieq Shihab sempat dipanggil bahkan sampai dua kali, tetapi ia tak hadir.

Setelah insiden tewasnya tiga lascar FPI pada hari Senin, tanggal 7 Desember, Rizieq Shihab datang Polda Metro Jaya,  pada hari Sabtu (12/12/2020) dan statusnya sudah berubah dari panggilan sebagai saksi, ketika datang menghadap penydiik, statusnya sudah tersangka.

Sebagai tersangka, Rizieq Shihab dituduh menghasut orang agar ikut berkerumun di Petamburan sehingga disangkakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sebagai tersangka, Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam. Usai diperiksa, Rizieq Shihab keluar dari ruang pemeriksaan dan mengenakan rompi berwarna oranyeo, dan kedua tangannya terborgol menggunakan kabel plastic, cable ties.

Ketika itu, Kepala Divisis Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyampaikan alasan sehingga Rizieq Shihab langsung ditahan. Status tahanan untuk 20 hari ke depan sejak saat itu, dan masa penahanan ini akan berakhir 31 Desember pekan depan.

Rizieq Shihab pun diseret ke dalam kasus polemik tes usap Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, setelah ia menyatakan kelelahan dan harus dirawat di rumah sakit. Ia dilaporkan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor, karena pihak RS Ummi Bogor tidak memberikan akses petugas memeriksa Rizieq Shihab dan masalah ini dilaporkan ke Polres Kota Bogor.

Kasus di RS Ummi Bogor ini, merupakan kasus kedua di wilayah kejra Polda Jawa Barat, yang  sebelumnya telah meningkatkan status penyidikan atas acara di Pesantren Megamendung, Bogor. Rabu (23/12/2020), Bareskrim Polri telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Dalam kasus di Megamendung ini, Rizieq Shihab dijerat menggunakan pasal berlapis. Selain dituduh melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Rizieq Shihab juga dikenai tuduhan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP.

Tiga kasus diambil-alih oleh Bareskrim Polri semakin menyulitkan posisi Rizieq Shihab, bahkan keluarga dan penasihat hukum harus mematuhi jadwal kunjungan, walaupun Rizieq Shihab menempati ruang tahanan khusus..

Kemudian, dikabarkan persoalan bertambah akan lagi bagi Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya, dikabarkan datang dari pengelola PT Perkebunan Nusantara VIII yang mempersoalkan lahan yang digunakan untuk

Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pondok pesantren milik Habib Rizieq yang luasnya mencapai 40 hektare lebih itu, berada di kawasan konsesi HGU (hak guna usaha) PT-PN VIII.

Pesantren itu menerima surat PT Perkebunan Nusantara VIII karena lahan yang digunakan merupakan aset milik perusahaan milik Negara itu, berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

PTPN VIII meminta pondok pesantren mengosongkan segera lahan tersebut. Apabila tidak mengosongkan, maka masalah ini akan dilaporkan ke kepolisian. Demikian somasi atau surat peringatan (terakhir) PTPN VIII yang bertanggal 18 Desember 2020 itu.

Sementara itu, walaupun kasus kerumunan di Jakarta dan Jawa Barat itu diambil-alih Mabes Polri, Rizieq Shihab akan tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Penahanan tetap di Polda Metro, administrasi penyidikannya yang dilanjutkan oleh Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi di Jakarta, seperti dikutip Kompas.com,  Minggu lalu.

Andi Rian tak menjelaskan lebih lanjut perihal pertimbangan tempat penahanan Rizieq Shihab tetap di Rutan Polda Metro Jaya. Sampai sejauh ini, total terdapat enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, termasuk Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Panglima FPI Maman Suryadi.

Selain Rizieq, lima tersangka lainnya yang terkait sebagai panitia penyelenggara acara, tidak dikenakan status tahanan.

“Penyidik Bareskrim akan melaksanakan gelar perkara internal dulu pascapelimpahan untuk menentukan tindak lanjut,” ujar Andi Rian.

Gelar perkara ini dilakukan terhadap tiga kasus lain, yakni kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara yang dihadiri Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Kemudian, kasus terkait manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Manajemen RS Ummi dilaporkan karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut. Untuk kasus Megamendung dan kasus RS Ummi kini dalam tahap penyidikan.

Kasus terakhir adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan di peringatan haul akbar Tuan Syekh Abdul Qodir Al Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah, di Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Kasus ini ditangani Polda Banten, masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Rizieq Shihab. .Ggugatan yang terdaftar di PN Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, siding akan digelar Senin (04/01/2020) dua pekan mendatang.*****

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved