Cara Daftar BPJS Kesehatan Online untuk Bayi Baru Lahir, Berikut Cara dan Persyaratannya

Ternyata untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, bayi baru lahir pun wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/PAIRAT
Ilustrasi bayi baru lahir 

3) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya.

3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

b. Kanal layanan pendaftaran :

1) Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2) Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

1) Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan.

2) Menunjukkan kartu identitas peserta Ibu Bayi.

3) Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi.

4) Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari Instansi/Badan Usaha.

b. Kanal layanan pendaftaran :

1) Layanan Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2) Layanan Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3) Layanan Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Selamat mendaftar. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Daftar BPJS Kesehatan Online untuk Bayi Baru Lahir, Simak Cara dan Persyaratannya

Dan telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Cara Mendaftar BPJS Bayi Baru Lahir Online, Cek Syarat dan Caranya,

Baca juga: Video Rizky Billar Nekat Lamar Lesty Kejora saat Live di TV, Begini Ekspresi Keduanya

Baca juga: Sudah Menumpuk, Denny Darko Bongkar Masalah Rumah Tangga Stefan William & Celine:Akhirnya Terpisah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved