Cara Daftar BPJS Kesehatan Online untuk Bayi Baru Lahir, Berikut Cara dan Persyaratannya

Ternyata untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, bayi baru lahir pun wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/PAIRAT
Ilustrasi bayi baru lahir 

1. Peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan
Keputusan Menteri Sosial RI.

2. Peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

3. Peserta PPU meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.

b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

c. Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

d. Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.

4. Peserta PBPU dan BP meliputi istri/suami yang sah, seluruh anak dan anggota keluarga lain yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Bagaimana Mendaftarkan Bayi Baru Lahir?

Orangtua Jerman kini punya waktu untuk memutuskan kelamin bayi mereka
Ilustrasi bayi baru lahir (Reuters)

Baca juga: Istri Nyaris Pingsan: Tangis Hiteris Sambut Jenazah Rion, Korban Sriwijaya Air Asal Lubuklinggau

Baca juga: Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo Umumkan Dirinya Positif Tertular Virus Corona

Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Kemudian membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan.

Pembayaran dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

a. Syarat dan Cara Pendaftaran:

1) Menunjukkan kartu identitas Ibu Peserta JKN-KIS.

2) Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved