Cara Daftar BPJS Kesehatan Online untuk Bayi Baru Lahir, Berikut Cara dan Persyaratannya

Ternyata untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, bayi baru lahir pun wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/PAIRAT
Ilustrasi bayi baru lahir 

SRIPOKU.COM - Jaminan pelayanan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)  atau sering disebut dengan BPJS kesehatan merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan bagi warga negara Indonesia.

Program ini dimaksudkan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Semua warga negara Indonesia pun diwajibkan mengikuti program ini.

Mengutip bpjskesehatan.go.id, JKN KIS diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Nah, tak hanya berlaku untuk orang dewasa, ternyata untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, bayi baru lahir pun wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Untuk memudahkan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan, orangtua tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online, sehingga selain lebih mudah juga lebih aman di masa pandemi Covi19 seperti sekarang ini.

Ilustrasi BPJS Kesehatan naik.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (cirebon)

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 Mulai April Mendatang, Ini Syarat untuk Mengikuti Seleksi CPNS 2021, Cek Gajinya

Baca juga: Sosok Rara Istiati Wulandari Wanita Indigo Bantu Temukan Korban Pesawat Jatuh, Terbaru Sriwijaya Air

Ada 3 alasan utama menjadi peserta JKN-KIS, yaitu Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong) dan Compliance (Kepatuhan).

A. Protection (Perlindungan)

Program JKN-KIS bertujuan memberikan perlindungan kepada setiap peserta program JKN-KIS untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan masyarakat bisa meningkat produktifitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan.

Protection merupakan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain.

B. Sharing (Gotong royong)

Sharing mempunyai makna gotong royong yang merupakan budaya bangsa Indonesia.
Dengan menjadi menjadi peserta Program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat akanbergotong royong membantu peserta yang sakit.

Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa sakit.

C. Compliance (Patuh)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved