Prostitusi di Kawasan Puncak Bogor Kian Menjamur, Berkedok Tawarkan Vila, 2 Muncikari Diamankan

Nah, Terkait prostitusi, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, berhasil mengungkap prostitusi berkedok penawaran vila di sepanjang jalur Puncak Bogor

Editor: aminuddin
kompas.com
PENAWARAN VILA : Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat, berhasil mengungkap prostitusi berkedok penawaran vila di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jumat (22/1/2021). (SRIPOKU.COM/KC) 

SRIPOKU.COM, BOGOR – Kegiatan prostitusi memang tak kenal tempat dan waktu.

Hampir di setiap tempat bisa kita temui dengan harga berbeda.

Mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta per malam.

Jika mau booking lain lagi harganya.

Sering kucing-kucingan dengan petugas.

Tapi ada yang aman-aman saja karena merasa tak bakalan terjangkau oleh pihak berwajib.

Baca juga: Terbongkar Kasus Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka City Libatkan Anak di Bawah Umur

Nah, terkait prostitusi, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat, berhasil mengungkap prostitusi berkedok penawaran vila di sepanjang jalur Puncak Bogor.

Polisi pun menangkap dua orang muncikari berinisial No alias Vina (35) dan LS alias Lilis (33).

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus prostitusi tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat di sebuah vila yang ada di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Penyediaan jasa PSK yang biasa disebut dengan muncikari atau germo dengan mengantar ke vila-vila sesuai permintaan dari pelanggan untuk menjualnya di wilayah Puncak dengan tujuan exploitasi seksual," kata Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Bercinta di Mobil dan Rumah Kosong, Uangnya untuk Beli HP, Prostitusi Gadis di Bawah Umur Dibongkar

Baca juga: BAGAIMANA, dan BERAPA Tarif yang Dipatok, Artis FTV Ini Bongkar Lingkaran Setan Prostitusi Online

Dalam kasus ini terungkap bahwa No mendapat pesanan empat pekerja seks komersial (PSK) dari LS selaku karyawan vila.

Empat korban yang dipesan itu berinisial LL (17), SH (24), R (20), IM (21).

Masing-masing dihargai dengan tarif Rp. 500.000 per orang dengan sistem short time.

"Empat korban ini masing-masing 2 berasal dari Bogor dan 2 dari Cianjur," ungkap Harun.

Tak sampai di situ, lanjut dia, empat korban langsung melayani tamu di mana uang dari tamu diserahkan oleh LS kepada NO.

Kemudian dari hasil pembayaran tersebut kedua tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000 dari setiap satu perempuan atau korban.

"Masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari setiap orangnya.

Total yang diterima korban hanya Rp 300.000," ujar dia.  

Baca juga: Kronologi Artis TA Diamankan Polisi Diduga Prostitusi Online, Ditangkap di Hotel Ada 4 Muncikari!

Berdasarkan penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 2 juta, 2 unit smartphone, dan 4 kondom berbagai jenis merk.

Harun menyebut bahwa kasus tersebut telah berlangsung selama setahun atau sejak awal pandemi virus Covid-19.

"Kurang lebih 1 tahun mereka melaksanakan kegiatan ini di vila Puncak.

Jadi (empat) korban ini dieksploitasi," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua muncikari ini dijerat Pasal 2 UU Trafficking Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana. "Pasal UU No. 2 TP.

Perdagangan Orang, pidana penjara minimal hukuman 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," jelas dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Prostitusi di Sepanjang Jalur Puncak Bogor Berkedok Penawaran Vila"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved