Edhy Prabowo Curhat Setelah Permintaannya Ditolak Oleh KPK, Ternyata Ini Alasannya

Edhy Prabowo bahkan meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengizinkan kunjungan keluarga di rutan, setelah permintaannya ditolak KPK

Editor: adi kurniawan
Istimewa/handout
Edhy Prabowo Usai Diperiksa KPK 

SRIPOKU.COM -- Permintaan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tidak bisa menemui keluarganya, langsung direspon Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Penolakan KPK tersebut terkait permintaan tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur itu, untuk bertemu keluarga secara tatap muka.

Hal tersebut dikatakan, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, hal tersebut patut dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan komisi anti-korupsi.

"Perlu kami sampaikan tentu dalam situasi pandemi Covid-19 ini, kunjungan secara fisik telah dibatasi sejak Maret 2020 yang lalu," kata Ali lewat keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).

Ia mengatakan, kunjungan tahanan diganti dengan video call selama pandemi Covid-19.

Menurutnya, apabila diizinkan khawatir penyebaran virus Covid-19 di dalam rutan tinggi, bila ada pertemuan secara langsung.

Baca juga: Calon Kuat Kabareskrim Gantikan Listyo Sigit, Ini Profil dan Sepak Terjang Irjen Ahmad Dofiri

Baca juga: Janda Bolong Milik Tisna Dibayar Pakai Mobil Brio oleh Sultan Bunga Asal Depok Gini Ceritanya

"Ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan bersama."

"Baik itu para tahanan maupun penasihat hukum, petugas rutan, maupun pengawal tahanan," jelas Ali.

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi hak tahanan bertemu keluarga.

Semua pihak diminta memahami situasi saat ini.

"Kami tegaskan prinsipnya hak-hak dari para tersangka maupun para penahanan di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, sama sekali tidak dibatasi oleh KPK," tutur Ali.

Sebelumnya, Edhy Prabowo meluapkan curahan hatinya usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (21/1/2021).

Edhy mengeluhkan mekanisme kunjungan tahanan secara daring yang ditetapkan KPK, selama pandemi Covid-19.

Ia meminta agar kunjungan keluarga secara tatap muka diizinkan.

"Kalau boleh untuk menguatkan ya, boleh dijenguk langsung dengan aturan Covid-19."

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved