Berita Seleb

Untung Saja Ultah Ricardo Gelael Memenuhi Syarat Ini, Jika tidak Raffi Ahmad Bisa saja Dipidana

Raffi kala itu dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan lantaran ada foto yang dirinya bersama tamu undangan lain tidak memakai masker.

Editor: Refly Permana

SRIPOKU.COM - Raffi Ahmad nyaris saja diproses hukum ketika menghadiri pesta ulang tahun Ricardo Gelael.

Raffi kala itu dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan lantaran ada foto yang dirinya bersama tamu undangan lain tidak memakai masker.

Terlebih, Raffi sudah terlebih dahulu menerima suntik vaksin Covid-19 beberapa saat sebelum fotonya tanpa masker viral di media sosial.

Kini penyelidikan kasus suami Nagita Slavina itu resmi dihentikan.

Baca juga: Kedapatan Simpan Ekstasi 186 Butir, Angga Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Raffi bahkan sempat dipanggil penyidik pasca kehadirannya di pesta ulang tahun Ricardo Gelael viral di media sosial.

"Juga (mereka) datang ke sana melakukan protokol kesehatan, seperti tes suhu, dan swab antigen.

Dari 18 orang, hasilnya negatif," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

Selain melakukan protokol kesehatan, tempat digelarnya acara juga memiliki luas 4000 meter persegi, dan acara digelar di hall basket seluas 30 x 20 meter.

Baca juga: Basarnas Hentikan Pencarian di Lokasi Jatuhnya SJ 182, 43 Korban Teridentifikasi, CVR Masih Dicari

Lebih lanjut Yusri mengatakan kalau 18 orang yang hadir di acara tersebut, termasuk Raffi, hadir tanpa diundang.

Oleh karena itu, polisi menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terhadap acara yang dihadiri oleh Raffi Ahmad.

Pemberhentian tersebut sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pengamat politik Rocky Gerung buka suara mengenai pelaporan Raffi Ahmad atas dugaan melanggar protokol kesehatan (prokes) usai menjalani vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1).

Laporan ini dilakukan ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) ke Polda Metro Jaya.

Ketua Infokom DPP Pekat IB Lisman Hasibuan menuturkan, Raffi Ahmad merupakan seorang pemberi pengaruh (influencer) seharusnya bisa menjaga sikap dan diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Dia kan 'influencer', bersama presiden lagi, habis itu dia melakukan pesta-pesta yang sebenarnya tidak boleh. Apalagi, dia publik figur yang dipercayakan sosialisasi Covid," ucap Lisman.

Baca juga: Kabupaten Musi Banyuasin Ada 15 Kecamatan, Berikut Nama Camat Hingga Alamat Kantor Camat Tahun 2021

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved