Berita Palembang
Kedapatan Simpan Ekstasi 186 Butir, Angga Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan, pada kurir pil ekstasi
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Terdakwa kasus narkotika, Angga Putra hanya bisa pasrah setelah dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Vonis tersebut di bacakan oleh majelis hakim, yang diketuai oleh hakim Yohannes Panji Prawoto SH MH dalam sidang virtual, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (21/1/2021).
Angga Putra merupakan terdakwa narkotika yang berperan sebagai kurir narkotik, yang kedapanan membawa ekstasi sebayak 186 butir dengan berat keseluruhan 93,36 gram.
Dalam Amar putusan Majelis Hakim menjelaskan perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009
"Mengadili menjatuhkan terdakwa dengan Pidana Penjara selama 10 Tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan "ujar majelis hakim di persidangan, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Kabupaten Musi Banyuasin Ada 15 Kecamatan, Berikut Nama Camat Hingga Alamat Kantor Camat Tahun 2021
Baca juga: PS Palembang Gandeng BUMN Jadi Sponsor, Ini Alasan Pertamina Mensponsori Klub Sepakbola di Palembang
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, mana di persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) indah Kumala Dewi SH Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Digudang alat berat Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Lorong Boster, Kelurahan, Sukodadi Kecamatan Sukarami Kota palembang, terdakwa Angga Putra sering menjual narkotika
Mendengar laporan tersebut tim dari Sat Res Narkoba Polresta Palembang langsung mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan
Setelah sampai di lokasi tim langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika Jenis pil extsi kepada Terdakwa dan setelah dipastikan bahwa terdakwa benar menjual narkotika.
Tim Langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan di temukan barang bukti pil extsi sebayak 186 butir
Setelah di interograsi terdakwa mengaku barang tersebut milik saudara Nubi (belum tertangkap) yang dibeli seharga harga 28 juta.
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.