Berita Seleb
Untung Saja Ultah Ricardo Gelael Memenuhi Syarat Ini, Jika tidak Raffi Ahmad Bisa saja Dipidana
Raffi kala itu dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan lantaran ada foto yang dirinya bersama tamu undangan lain tidak memakai masker.
David menggugat Raffi Ahmad atas perbuatan melawan hukum karena dianggap melanggar aturan protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Peraturan lain yang dinilainya dilanggar oleh Raffi adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Tak hanya itu, David berujar bahwa tindakan Raffi Ahmad sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.
Tindakan tersebut ia nilai telah membuktikan bahwa Raffi Ahmad tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, David meminta pemerintah agar lebih selektif dalam memilih influencer yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.
“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,” harapnya.
Raffi Ahmad menjadi perbincangan hangat karena menghadiri pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan semestinya, selang beberapa jam disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) pagi.
Sejumlah foto dalam acara pesta tersebut pun tersebar luas di sosial media, dan menuai kritik dari kalangan sesama artis, hingga pengamat sosial.
Dalam pesta tersebut, nampak Raffi bersama selebritis lainnya seperti Gading Marten, dan selebgram Anya Geraldine tidak menjaga jarak hingga tak mengenakan masker.
Melansir manplawyers.co, dasar hukum gugatan PMH merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang lengkapnya berbunyi, “Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian”.
Dari rumusan pasal tersebut, seorang penggugat berkewajiban untuk membuktikan bahwa tergugat memenuhi unsur-unsur PMH.
Unsur pertama, adanya perbuatan tergugat yang meliputi perbuatan yang bersifat aktif maupun pasif. Pengertian pasif di sini adalah sikap tergugat yang tidak melakukan apa-apa.
Unsur kedua, perbuatan tergugat tersebut melawan hukum yang secara sempit dapat diartikan melanggar undang-undang.
Pada perkembangannya, melawan hukum ditafsirkan lebih luas sehingga tidak lagi terbatas hanya pada melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, dan bertentangan dengan kepentingan umum.
Unsur ketiga, kesalahan yang meliputi kesalahan yang bersifat sengaja maupun lalai. Unsur keempat, kerugian yang meliputi kerugian materil maupun imateril. Unsur kelima, kausalitas antara PMH dan kerugian.
Untuk unsur yang terakhir ini, penggugat harus dapat membuktikan sekaligus berupaya meyakinkan hakim bahwa PMH yang dilakukan tergugat dan kerugian yang dialami penggugat memiliki hubungan kausalitas.
Klarifikasi Raffi Ahmad
Pada Kamis (14/1/2021) kemarin, Raffi pun telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatannya.
Klarifikasi dan permintaan maaf ini ia unggah dalam akun sosial media instagram miliknya, dengan nama akun @raffinagita1717.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan pihaknya bakal memintai klarifikasi Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sujarwo berujar, klarifikasi ini sebagai tindak lanjut adanya informasi berlangsungnya sebuah acara ulang tahun di sebuah rumah yang masih dalam proses tahap pembangunan, di Jalan Prapanca Buntu Nomor 3, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Kami intinya mau mengklarifikasi, bukan diperiksa," kata Sujarwo kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2020).
"Kami belum mengklarifikasi terhadap ke Raffi Ahmad, tapi sudah mengklarifikasi terhadap saksi-saksi yang berada di situ (TKP). Apakah nanti Raffi Ahmad akan dilakukan klarifikasi? Ya mungkin mengklarifikasi," ujar Sujarwo.
Kendati demikian, Sujarwo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memintai keterangan saksi-saksi yang lain.
"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Sujarwo.
Foto Raffi Ahmad bersama sejumlah artis tanpa mengenakan masker menjadi perbincangan di media sosial hingga menuai kritikan.
Pasalnya, Raffi Ahmad baru saja menjadi salah satu orang pertama di Indonesia yang mendapat vaksin Covid-19 pada 13 Januari 2021.
Atas kejadian tersebut, Raffi Ahmad meminta maaf dan membuat klarifikasi lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram miliknya.
“Terkait kejadian tadi malam saya mau minta maaf sebesar-besarnya, kepada Presiden Jokowi dan seluruh staf yang ada di Sekretariat Presiden, dan minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa semalam,” kata Raffi dikutip Kompas.com dari akun @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).
Suami Nagita Slavina ini mengungkapkan, foto tersebut diambil ketika ia menghadiri acara ayah dari salah satu temannya.
Raffi Ahmad juga menjelaskan, sebelum masih ke tempat acara dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protokol yang berlaku.
Sherina tanggapi klarifikasi Raffi Ahmad
Penyanyi Sherina Munaf menjadi salah satu figur publik yang menegur kelalain Raffi Ahmad karena menongkrong tanpa menggunakan masker dan faceshield.
Padahal Raffi baru saja mendapat vaksin Covid-19 dari pemerintah. Cuitan Sherina Munaf di Twitter menuai pro dan kontra.
Beberapa orang mendukungnya karena mengingatkan kelalain Raffi tapi tak sedikit pula yang menyerangnya.
Namun bintang film Petualangan Sherina ini menghargai klarifikasi dan permintaan maaf Raffi Ahmad yang diunggah di Instagram.
"Klarifikasi dari Raffi. Terima kasih! Mari makin aware protokol/guideline kesehatan yang ada, saling mengingatkan demi menekan angka penularan," tulisnya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Sherina Munaf juga meminta para netizen agar bisa mengingatkannya jika memang melakukan kelalaian seperti Raffi Ahmad.
"Feel free to also call me out in public if you think I’m wrong. Publik jadi bisa belajar dari kesalahan kita," sambungnya.
Selain Sherina, komika Ernest Prakasa mengaku mendapat serangan dari para penggemar Raffi Ahmad.
Alih-alih mengeluh, sutradara film Imperfect ini justru menjadikannya sebuah bahan candaan di Twitter.
"HAHHAAHHAHAHAHHAA INSTAGRAM GW DISERBU FANS RAFFI AHMAD ???????????????????????????????????????? Bukti nyata bahwa Raffi adalah sosok yang berpengaruh," tulis Ernest.
Diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad mendapat kecaman dan teguran dari berbagai pihak karena kelalaiannya nongkrong tanpa menggunakan masker dan faceshield di sebuah acara pada Rabu (13/1/2021) malam.
Padahal paginya suami Nagita Slavina ini baru saja mendapatkan suntik vaksin Sinovac pertama bersama Presiden Joko Widodo.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Patuhi Protokol Kesehatan, Kasus Raffi Ahmad Dihentikan"