Berita OKU Selatan

Jelang Sidang Perdana 29 Januari di MK, KPUD OKU Selatan Siapkan Dua Berkas Penting

Pasca ditetapkannya gugatan Pilkada OKU Selatan masuk ke Mahkamah Konstitusi, KPUD OKU Selatan kini mulai mempersiapkan diri untuk sidang perdana

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Buka Kotak Suara : Disaksikan Bawaslu dan kepolisian KPU OKU Selatan membuka kembali kotak suara yang tersimpan di gudang sejak kemaren, Kamis (21/1/2020). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

SRIPOKU.COM,.MUARADUA -- Pasca ditetapkannya gugatan Pilkada OKU Selatan masuk ke Mahkamah Konstitusi (18/1) lalu, dalam artian akan berlanjut kepersidangan, Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Daerah Kabupaten OKU Selatan kini mulai mempersiapkan diri untuk sidang perdana.

Terkait persiapan kepersidangan yang digelar (29/1) mendatang di Jakarta, Ketua KPUD OKU Selatan Ade Putera Marthabaya SH, menuturkan untuk menghadapi Pilkada pihaknya menyiapkan surat-surat penting sebagai alat bukti.

"Untuk sementara ini lebih pada menyiapkan beberapa berkas dan surat-surat penting sebagai alat bukti," jelasnya 

Nampak tak biasa, bersama empat Kabupaten/Kota se-Sumsel dari total 7 Kabupaten kota melaksanakan pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, KPUD OKU Selatan  juga melakukan kegiatan pembukaan kotak suara berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten OKU Selatan lalu

Diawasi oleh aparat kepolisian Bawaslu setempat, KPUD OKU Selatan setempat membuka kotak suara yang ada di gudang penyimpanan logistik KPUD OKU Selatan Jalan Raya Muaradua - Ranau berkisar 500 meter dari Kantor KPU OKU Selatan. 

Baca juga: Kejari Muara Enim Periksa ASN Dinas PUPR Muara Enim, Terkait Proyek Pembangunan Jalan

Baca juga: Kronologi Penemuan Bocah 15 Tahun Tewas Saat Mancing, Diduga Idap Penyakit Epilepsi

Baca juga: Gempa Berkekuatan 7,1 SR Guncang Sulawesi Utara, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

"Seluruh kotak suara di 893 TPS kemarin kita buka kembali. Ditambah lagi 19 kotak dari PPK," katanya.

Dikatakan ketua KPU setempat Ade, pembukaan kotak suara untuk mengambil kembali salinan model C1 dan berkas daftar hadir. yang nantinya akan digunakan sebagai persiapan alat bukti, yang akan disodorkan ke MK nantinya.

Selain itu, sebagai lembaga yang tergugat KPU OKU Selatan juga melakukan persiapan penunjukan kuasa hukum yang akan mendampingi dalam proses persidangan nantinya.

"Kami juga tengah melakukan persiapan penunjukan kuasa hukum yang bakal mendampingi dalam proses sidang nanti,"pungkasnya.

Sama halnya dengan pihak pengugat Pihak penggugat yang sampaikan kuasa hukum Fadrianto TH, SH, selaku penerima pelimpahan perkara Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS), mempersiapkan alat bukti dipersidangan.

" Saat ini yang jelas kita alat bukti telah kita sampaikan di MK kemaren"ujarny beberapa hari lalu, (19/1).

Terkait penguatan perkara gugatan, Fadri menyebut telah menyiapkan secara keseluruhan alat bukti yang diperlukan dalam di proses persidangan perdana tersebut.
"Kita sudah menyiapkan seluruh alat bukti yang di butuhkan, saat ini kita belum bisa berkomentar banyak terkait materi gugatan," terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved