'Polantas Tak Perlu Menilang dan Koreksi Kasus Nenek Minah' 8 Komitmen Calon Kapolri Listyo Sigit

Adapun 8 komitmen ini merupakan penyegaran dan pembenahan institusi Polri di Era pesatnya kemajuan teknologi.

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri 

===

Tak Ruang Bagi Pelaku Narkoba atau Anggota Polri yang Terlibat

Ia menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di Indonesia.

"Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini," kata kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021). Sigit mengatakan, akan memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana narkotika.

Ia berjanji akan bertindak tegas, termasuk jika ditemukan ada anggota Polri ikut terlibat dalam jaringan narkotika.

"Termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya. Pilihannya hanya satu, pecat dan pidanakan," tuturnya.

"Jadi kami tidak main-main dalam hal ini, kami akan buktikan," tegas Sigit.
===

Penegakan Pemberantasan Korupsi

Selain itu, Sigit juga membahas soal penegakkan hukum tindak pidana korupsi. Ia mengatakan akan mengutamakan pencegahan dan pemulihan kerugian negara.

"Dengan saling mendukung bersama pihak lain, seperti kejaksaan dan KPK. Tentu kita terus melakukan penegakkan hukum tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional," katanya.

===

Penyelesaian perkara restorative justice

Polri ke depannya harus memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan mengedepankan instrumen hukum yang progresif. "Melalui penyelesaian perkara restorative justice, upaya untuk mewujudkan kepastian hukum dilakukan dengan memberikan ruang yang lebih luas dalam implementasi keadilan restorative dan problem solving," kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021). Listyo mengatakan, proses penegakan hukum harus diawasi melalui optimalisasi e-manajemen penyidikan guna menghindari proses hukum yang berlarut-larut.

"Dengan e-manajemen tersebut masyarakat dapat informasi secara online mengenai perkembangan SP2HP bagaimana progres penyidikan, dan masyarakat bisa menuliskan kritik kasus yang ditangani dan akan direspons," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penegakan hukum tidak boleh mengganggu inovasi kreatif yang berkontribusi kepada perubahan dan kemajuan kehidupan masyarakat. "Jadi tindakan Polri harus dapat mendorong kemajuan bukan mengganggu hadirnya kreativitas yang hidup di masyarakat," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved