'Menangis, Serang Balik dan Tertawa' Komnas HAM Ungkap Bukti Rekaman Bentrok Laskar FPI vs Polisi
Maka dari itu, Komnas HAM merekomendasikan tewasnya keempat laskar FPI itu dibawa ke ranah pengadilan pidana.
Padahal, rombongan pemimpin FPI Rizieq Shihab yang menjadi target pembuntutan anggota Polda Metro Jaya sudah menjauh dari petugas. Setelah mobil laskar FPI bertemu dengan mobil petugas yang membuntuti, terjadi kejar-mengejar, saling serempet hingga berujung pada kontak tembak.
Ada Istilah Serang Balik
Taufan mengatakan, rekaman itu juga menunjukkan adanya pernyataan laskar FPI untuk melakukan serangan balik.
"Setelah ada tembakan dan ada yang menangis terkena tembakan, ‘serang balik’, ada. Sebelum ada tembakan, ada suara yang itu kelihatan menikmati pergulatan itu, ketawa-ketawa," ucap Taufan.
Akibatnya, dua anggota laskar FPI tewas. Sementara, empat anggota laskar lainnya yang masih hidup ditangkap polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Akan tetapi, keempat laskar FPI itu kemudian tewas dengan tembakan di dada.
Alasan polisi menembak keempat laskar FPI tersebut karena mencekik dan mencoba merebut senjata aparat.
Kesimpulan
Komnas HAM kemudian menyimpulkan tewasnya keempat laskar FPI itu termasuk kategori pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas saat berada dalam penguasaan polisi.
Maka dari itu, Komnas HAM merekomendasikan tewasnya keempat laskar FPI itu dibawa ke ranah pengadilan pidana.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli yang Diminta Pendapatnya soal Voice Note FPI Pernah Pernah Kerja dengan FBI", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/18/11501961/ahli-yang-diminta-pendapatnya-soal-voice-note-fpi-pernah-pernah-kerja-dengan?page=2
Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih