Calon Tunggal Kapolri

Sejumlah Catatan dan PR dari LPSK untuk Calon Tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit

Perhatian masyarakat tertuju pada calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit yang bakal memasuki tahapan persetujan DPR RI.

Editor: Salman Rasyidin
Divisi Humas Polri
Komjen Listyo Sigit, calon tunggal kapolri. 

SRIPOKU.COM—Perhatian masyarakat tertuju pada calon tunggal  Kapolri Komjen Listyo Sigit yang bakal memasuki tahapan persetujan DPR RI.

Sebab, publik berharap banyak, catatan negatif terkait kepolisian  dalam penganan berbagai masalah bisa diselesaikan dan tidak terulang kembali.  

Salah satu yang memberikan catatan berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memiliki catatan sederet pekerjaan  rumah (PR) yang menanti kapolri baru.

Sebentar lagi seperti ditayangkan WARTAKOTALIVE.COM  dari Humas LPSK,   Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI segera menggelar uji kepatutan dan kepatuhan terhadap calon tunggal kapolri yang diserahkan Presiden Jokowi.

Calon tunggal kapolri yang diajukan Presiden Jokowi adalah Komjen Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kabareskrim.

Sebelumnya sempat ada beberapa nama lain, seperti Komjen Boy Rafli Amar, Komjen Gatot, dan Komjen Agus Andrianto.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun memiliki catatan sederet pekerjaan yang menanti kapolri baru.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu memulai catatan tersebut dengan menyinggung mekanisme penegakan hukum seperti apa yang akan diterapkan kapolri menyikapi kasus penyiksaan yang dilakukan oknum anggota Polri?

Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri
Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri (Ist/handout)

Praktik penyiksaan, kata Edwin, masih menjadi catatan masyarakat sipil. Tindak brutalitas oknum polisi merujuk data KontraS, sepanjang periode Mei 2019-Juni 2020, terdapat 62 kasus penyiksaan. Pelaku dominan oknum polisi dengan 48 kasus.

Dari keseluruhan kasus yang terdata, terdapat 220 orang korban, dengan rincian 199 korban luka dan 21 korban tewas.

Catatan LPSK tahun 2020, terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan, sementara di 2019 lebih tinggi dengan 24 permohonan.

Artinya, terjadinya penurunan sebesar 54% perkara penyiksaan pada tahun 2020 dibanding 2019.

Namun, bila merujuk jumlah terlindung, pada 2020, terdapat 37 Terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan.

“Peristiwa terakhir yang menarik perhatian, dikenal dengan Peristiwa KM 50, yang menewaskan 6 orang laskar FPI. Rekomendasi Komnas HAM, meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya,” ujar Edwin, Minggu (17/1/2020).

Menurut Edwin, umumnya kasus penyiksaan diselesaikan dengan mekanisme internal etik/disiplin dibandingkan proses peradilan pidana.

Polisi sidak dua distributor masker di Jalan Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2020) sore. Sidak tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Polisi sidak dua distributor masker di Jalan Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2020) sore. Sidak tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA))
Halaman
123
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved