Berita Lubuklinggau
Pedagang Masuk Jebakan Kepala Dinas, Praktik Jual Beli Lapak Kios di Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau
di Pasar Bukit Sulap (PBS) Lubuklinggau, di pasar ini seringkali terjadi perpindahan kepemilikan alias jual beli kios.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Saat ini kontrol terhadap pedagang penyewa kios atau lapak di pasar tradisional Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan masih sangat minim.
Salah satunya di Pasar Bukit Sulap (PBS) Lubuklinggau, di pasar ini seringkali terjadi perpindahan kepemilikan alias jual beli kios. Padahal, dalam aturan hal tersebut tidak boleh dilakukan.
"Pernah kami jebak di PBS itu ada tulisan disewakan, saya telpon, pak ada tokonya di PBS disewakan ya," cerita Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagrin) Kota Lubuklinggau, Surya Darma pada wartawan, Minggu (17/1/2021).
Setelah berkomunikasi, lanjut Surya, karena tak mengetahui yang menelpon adalah kepala dinas, pemilik kios sepakat meminta untuk bertemu di dekat Bank Sumsel Babel tak jauh dari lokasi kantor Disdagrin saat ini.
"Saat bertemu saya langsung bilang bapak yang punya toko ya. Saya langsung bilang itu punya negara pak, kok disewakan lagi, kalau tidak sanggup lagi berjualan kembalikan segera kepemerintah," ujarnya menirukan ucapannya saat itu.
Surya pun mengungkapkan, saat ini di PBS itu sangat banyak kios yang sudah tutup, namun ketika mau diambil alih oleh Disdagrin ternyata ada orang yang mengaku sebagai pemiliknya.
"Ternyata hasil penelusuran kami, selama ini banyak surat-surat hak pakai itu masih ditandatangani pejabat lama dan sudah puluhan tahun, bahkan, pada zaman pejabat pak Solihin, dan almarhum pak Mutaraman," ungkapnya
Surya pun kaget, artinya selama ini banyak pedagang yang sudah sekian puluh tahun tidak memperpanjang sewa kios.
Disinyalir selama ini banyak transaksi (jual beli kios) di bawah tangan seolah-olah barang milik negara menjadi milik pribadi.
Baca juga: BUNGA Bangkai di Lereng Bukit Sulap Lubuklinggau, Mekar Sekali 3 Jarak 2 Meter, Ini Penampakannya!
Baca juga: Menuju New Normal, Mulai Besok Wisata Bukit Sulap & Air Terjun Temam di Lubuklinggau Kembali Dibuka
Baca juga: Ribuan Pelanggan PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau tak Dialiri Air Bersih Pasca Banjir Bandang
"Sebagai informasi saja ada pedagang yang tidak berjualan lagi di Pasar Inpres itu menjualnya kepada pihak lain dengan angka puluhan juta. Bahkan ada oknum pedagang yang menyewakanya kepada pedagang lainnya padahal mereka sama -sama berjualan dan kios itu punya negara," ujarnya.
Menurutnya, alangkah sayangnya barang punya negara kok bisa diperjual belikan, untuk itu, tujuan penertiban saat ini untuk mengembalikan sebagaimana mestinya.
"Bila selama ini mereka sewa tidak perlu sewa lagi langsung kami berikan. Asalkan sesuai dengan tarif, ia mencontohkan bila selama ini ada kios milik pak Aun dan pak Aun tidak berdagang lagi akan diberikan langsung kepada yang jualan sekarang," ungkap Surya.
Kedepan Surya menegaskan, akan mengambil kebijakan bagi yang tidak mau berjualan lagi dan ada yang pegadang yang mau jualan akan memfasilitasinya asalkan sesuai dengan aturan.
"Artinya sekarang lambat laun mulai kita lakukan penertiban dan pasar itu kita berikan hak sewa pakai selama lima tahun," ujarnya. (Joy/TS)