Raffi Ahmad Terancam Disidang Hakim Imbas Langgar Vaksinasi, tak Luput dari Hukuman Meski Minta Maaf
Raffi Ahmad Menyesal Disidang Hakim Imbas Langgar Vaksinasi, tak Luput dari Hukuman Meski Minta Maaf
Gugatan terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Jumat (15/1/2021).
"Majelis Hakim terdiri dari Ketua Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa," tambahnya.
Sebelumnya memang menjadi viral nama Raffi Ahmad, baik di Twitter maupun Instagram.
Pemilik akun channel RANS Entertainment itu dinilai tidak pantas menjadi influencer ketika dirinya kepergok tanpa protokol kesehatan padahal baru saja menerima vaksin.
Raffi Ahmad yang tak menaati protokol kesehatan tentu meresahkan masyarakat.
Berawal juga dari berbagai pendapat yang dilontarkan sesama artis.
Seperti Sherina Munaf hingga Ernest Prakasa yang menegur secara langsung Raffi Ahmad lewat media sosial.
Akhirnya kelakuan Raffi ini mengundang emosi juga beberapa pihak hingga diputuskan untuk dilaporkan.
Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," jelas David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David, sang advokat.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.