PT Asuransi Jiwasraya
Info Penting Bagi Nasabah, Terkabar PT Asuransi Jiwasraya Akan Dipailitkan
Tidak sedikit para nasabah asuransi jadi galau, cemas malah khawatir jika perusahaan asuransi terancam bermasalah –pailit.
Lalu, pada Rabu (13/1/2021), kasus itu sudah melalui proses penetapan Majelis Hakim/Hakim, penunjukan panitera pengganti, dan penunjukan jurusita.
Sumaarto menekankan bahwa selagi masih ada proses penyelesaian yang lebih baik yakni restrukturisasi, tindakan PKPU ke perusahaan Jiwasraya tidak akan mendapat dukungan.
"Kecuali sampai pada batas waktu pengembalian dana nasabah tidak bisa dilakukan oleh Jiwasraya, baru kita bisa tuntut ke PKPU. Sementara sekarang ini, sudah jelas ada penyelesaiannya melalui restrukturisasi," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah dan Manajemen Baru Jiwasraya sudah menyiapkan opsi penyelamatan polis melalui program restrukturisasi.
Pemerintah dan DPR RI sudah menyepakati untuk memberikan suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp22 triliun untuk membentuk badan usaha baru yakni IFG Life.
Nantinya, seluruh nasabah Jiwasraya yang akan ikut restrukturisasi itu akan dipindah tangankan ke IFG Life, dengan jaminan akan dikembalikan dananya sesuai dengan skema yang disepakati antara nasabah dan Jiwasraya.
"Restrukturisasi sudah baik, kita diberikan beberapa alternatif, saya kira untuk mengharapkan pengembalian dana 100 persen itu memang agak sulit," ucap Sumaarto.
"Setidaknya, pengembalian dana 75 persen itu sudah oke. Saya salah satu nasabah yang ikut restrukturisasi," tutup Sumaarto lagi.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa opsi restrukturisasi yang telah dipilih oleh Panja Jiwasraya Komisi VI DPR merupakan opsi terbaik di antara opsi yang ada untuk menyelamatkan polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Aria Bima juga menyampaikan bahwa opsi restrukturisasi yang saat ini telah menjadi keputusan komisi VI DPR, diputuskan dengan penuh pertimbangan serta mengedepankan aspirasi para pemegang polis Jiwasraya.
"Panja telah melakukan rapat dengan para pakar dan ahli hingga memilih opsi restrukturisasi untuk penyelamatan polis nasabah. Keputusan ini juga diambil atas dasar aspirasi dari para nasabah," kata Aria saat melaporkan hasil Panja Jiwasraya pada rapat Komisi VI DPR di Jakarta, Senin 30/11/2020).
Adapun beberapa opsi lain yang tersedia, jelas Aria, terdapat opsi Bail Out dan Likuidasi, namun kedua opsi itu bukan pilihan yang tepat dan akan berimbas kerugian besar terutama bagi para nasabah Jiwasraya.
Menurut Aria Bima, opsi Bail Out tidak dapat diterapkan lantaran tidak memilki dasar hukum. Sehingga jika hal itu dipaksakan tentu akan beresiko bagi pemangku kebijakan.
Sedangkan opsi likuidasi, diperkirakan akan menciptakan ketidakpastian untuk pengembalian dana nasabah, bahkan imbas buruknya, opsi likuidasi akan memberi dampak buruk pada aspek sosial, politik dan ekonomi nasional.
"Makanya yang kita pilih adalah opsi restrukturisasi dengan skema bail in ke IFG," tutur Aria Bima.