PT Asuransi Jiwasraya

Info Penting Bagi Nasabah, Terkabar PT Asuransi Jiwasraya Akan Dipailitkan

Tidak sedikit para nasabah asuransi jadi galau, cemas malah khawatir jika perusahaan asuransi terancam bermasalah –pailit.

Editor: Salman Rasyidin
Kontan
Illustrasi Jiwasraya. Perusahaan tersebut kini jadi sorotan karena masalah keuangan 

SRIPOKU.COM—Tidak sedikit para nasabah asuransi jadi galau, cemas malah khawatir jika perusahaan asuransi terancam bermasalah –pailit.

Perasaan itu muncul karena uang nasabah dikhawairkan akan hilang.

Perasaan yang sama, bukan tidak mungkin dari nasabah aruransi plat merah PT  Asuransi Jiwasraya (Persero) karena terkabar akan dipailitkan.

Menyadur WARTAKOTALIVE.COM, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terancam dipailitkan, nasabah waswas karena dengan uang mereka 

Kini mereka berjuang agar uang mereka yang ada di perusahaan tersebut bisa kembali.

Mereka menolak keras gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) terhadap perusahaan Jiwasraya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Para nasabah lebih memilih untuk ikut program restrukturisasi yang digulirkan pemerintah lantaran menawarkan peluang pengembalian dana yang lebih rasional.

Dilansir dari Antara, Sabtu (16/1/2021), salah satu nasabah Jiwasraya, Sumaarto menyampaikan bahwa ia tidak setuju dengan adanya PKPU tersebut.

Para korban Jiwasraya menggelar aksi damai di Kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020)
Para korban Jiwasraya menggelar aksi damai di Kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020) ((Istimewa))

Sebab, jika PKPU berjalan dan disepakati untuk mempailitkan Jiwasraya, pengembalian dana nasabah akan menggantung dan semakin tidak jelas.

 Menurut Sumaarto, program restrukturisasi yang sedang berjalan itu dianggap skema yang paling jelas dan dapat memberikan kepastian dalam mengembalikan dana pemegang polis.

"Jika sudah pailit, kita para nasabah hanya menunggu dana pengembalian dari aset Jiwasraya, yang nilainya sangat kecil. Bahkan, kita bisa lihat bahwa aset Jiwasraya tidak sampai Rp1 triliun," kata Sumaarto.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, ada dua orang yang mengajukan PKPU kepada Jiwasraya.

Kedua orang itu adalah Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya.

SIPP juga mencantumkan nama kuasa hukum kedua pemohon PKPU itu yakni M. Aliyas Ismail.

 Surat permohonan PKPU itu pertama dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada hari Senin (11/1/2021).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved