Berita Palembang

Tergiur Iklan Medsos, Pengusaha Pakaian di Palembang Ini Tertipu Jutaan Rupiah, Begini Modus Pelaku

Lantaran tergiur iklan di media sosial (medsos) Facebook, L (31), pengusaha jual beli pakaian,  tertipu dan mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta.

Editor: Welly Hadinata
ilustrasi
ilustrasi penipuan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lantaran tergiur iklan di media sosial (medsos) Facebook, L (31), pengusaha jual beli pakaian,  tertipu dan mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta.

Peristiwa yang dialami korban bermula saat ia tertarik iklan Facebook yang menjual supplier ball segel import, karena sesuai dengan usaha dirinya, korban pun tertarik membeli barang tersebut.

Kemudian korban dialihkan ke nomor WA untuk berkomunikasi langsung, dan mendapati akun resi pelaku inisial HR.

Setelah terjadi kesepakatan harga, akhirnya mentransfer uang ke rekening yang diberikan pelaku.

Korban mentransfer sebesar Rp 2,8 juta. Selanjutnya, korban meminta dikirimkan nomor resi.

Namun, pada saat korban mengecek nomor resi tersebut melalui internet ternyata tidak ada pengiriman dengan nomor tersebut.

Baca juga: Pedagang Ikan di Prabumulih Tak Mau Pindah Sebelum Syarat Terpenuhi

Baca juga: Pedagang Sayur di Palembang Ini Bawa Pistol, Murni Untuk Melindungi Diri Saja, Saya Menyesal Pak

Baca juga: Lagi Jalan-jalan di Pasar Desa Rambutan OI, Pria Ini Nyaris Babak Belur, Ternyata Ini Penyebabnya!

"Saya tertarik dan percaya lantaran iklan tersebut ber sponsor dan dibuka aplikasi sudah banyak member dan komentar, lalu masuk ke link wa. Kemudian sempat tanya bisa COD dijawab pelaku yang untuk pertama tidak bisa yang kedua baru bisa dengan cod," ungkap korban ditemui.

Lanjut korban, saat itu ia pun mentransfer uang pada Minggu (10/1/2020) sekitar pukul 11.22.

"Setelah itu saya dikirim resi, lalu setelah dicek ke cargo ternyata tidak ada pengiriman dengan resi tersebut. Dihubungi tidak diangkat pelaku, saya merasa tertipu makanya saya melaporkan ke polisi," tutup wanita berhijab.

Laporan korban sudah diterima polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk proses penyelidikan akan diteruskan ke Satreskrim.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved