Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka, 6 Dokumen Ini yang Harus Disiapkan Saat Pendaftaran Cek Disini
Berikut yang harus disiapkan saat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka pada tahun 2021
SRIPOKU.COM -- Berikut yang harus disiapkan saat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS akan dibuka pada tahun 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB, Tjahjo Kumolo, mengatakan, CPNS 2021 akan dibuka pada bulan April hingga Mei.
Meski sampai saat ini pemerintah belum membahas kapan pelaksanaan CPNS dimulai.
Sembari menunggu pendaftaraan CPNS tersebut, ada baiknya Anda mempersiapkan diri dan menyiapkan beberapa berkas terkait pelaksanaan CPNS tersebut.
Seperti seleksi CPNS tahun 2019, ada setidaknya enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat sesi pendaftaran.
Sedangkan untuk total usulan formasi CPNS 2021, di instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.
Baca juga: Bacaan Sholawat Ya Syahidan Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya, Sholawat Tentang Kebesaran Allah
Baca juga: Langsung Berubah, Tolak Vaksin Covid-19 Bukan Pidana Kata Menkumham Setelah Tjiptaning “Teriak”
Baca juga: Hari ke-4, Tim Pencarian Alami Kendala, Gelombang di Lokasi Evakuasi Sriwijaya Air Sempat Tinggi
Berdasarkan laman Sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dan dokumen tambahan yang disyaratkan oleh instansi.