Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka, 6 Dokumen Ini yang Harus Disiapkan Saat Pendaftaran Cek Disini
Berikut yang harus disiapkan saat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka pada tahun 2021
Tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi PPPK, tetapi tenaga kepegawaian yang lainnya seperti perawat, dokter, dan juga pelayanan publik. Sebab, di negara maju, lebih banyak jumlah PPPK ketimbang PNS sebesar 20 persen saja.
"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," ujar Bima.
"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," sambung dia.
Khusus untuk PPPK Jabatan Guru, sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN akan dilakukan rekrutmen mencapai 1 juta formasi. Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali yang rencananya juga dilaksanakan pada 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Seleksi CPNS 2021, Berikut 6 Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Pendaftaran