Jadi Terdakwah Kasus Sabu, Pemilik Laundry di Palembang Tak Bantah Keterangan Saksi
Sidang kasus narkotika atas nama terdakwa Doni SH alias Doy kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sidang kasus narkotika atas nama terdakwa Doni SH alias Doy kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (12/1/2021).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berjalan secara virtual dipimpin oleh Hakim Ketua Bongbongan SH LLM.
Dimana ada 3 orang saksi yang dihadirkan di dalam persidangan diantarnya 2 saksi yang merupakan karyawan Laundry milik Doni bernama Indra dan Marwan yang dihadirkan di Kejaksaan Negeri Palembang, dan Jafar seorang petugas kepolisian yang dihadirkan dalam sambungan telekonfrensi.
Dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, saksi Indra dan Marwan membenarkan jika pada 22 September 2020 sekira pukul 07.30 wib, ada penangkapan terhadap Doni di usaha Laundry miliknya yang berlokasi di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Marwan salah seorang saksi memberikan keterangan jika Doni yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan dekat usaha Laundrynya, berusaha melarikan diri setelah mengetahui ada petugas BNN, namun sayangnya terdakwa Doni berhasil ditangkap.
Hal sama diungkap oleh saksi Jafar. Ia menambahkan jika saat ditangkap Doni diminta menunjukan tempat dirinya menyimpan narkotika yang berada di lantai dua, tepatnya didalam kantor laundry Doni.
"Setelah dilakukan penggeledahan didapati 4 buah bungkusan berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, yang berada di dalam kantor Doni yang berada di lantai 2 usaha Laundry Doni," jelas saksi Jafar.
Indra selaku karyawan laundry Doni yang turut dihadirkan sebagai saksi mengaku sudah hampir 2 tahun kerja bersama Doni sebagai petugas Packing baju.
Baca juga: 302 Orang Meninggal Dalam 24 Jam Terakhir: Angka Kematian Covid di Indonesia Pecah Rekor
Baca juga: TERDAFTAR di Manifest No 31, Co Pilot Fadly Satrianto Teridentifikasi dari Telunjuk Kanan: 12 Titik
Baca juga: Lowongan Kerja di Bank BNI Untuk Sarjana S1/S2, Pendaftaran Bisa Cek Link Disini
Dari pengakuannya, Ruang kerja Doni yang berada di lantai 2 usaha laundry tersebut selalu dalam keadaan terkunci.
Dirinya juga tidak pernah melihat Doni membawa siapa pun ke dalam ruangan tersebut.
"Saya kerja dari pukul 08.00 - 16.00 WIB. Selama saya bekerja tidak pernah lihat Doni membawa siapa pun ke ruang kerjanya," ujar Indra.
"Ruang kerja Doni, kami bersihkan secara gotong royong. Kami tidak pernah lihat ada barang itu (narkotika)," jelasnya
Saat penggeledahan petugas BNN juga melibatkan ketua RW setempat. Saat kejadian saksi Indra juga mengaku jika petugas mengajak mereka untuk ikut naik ke lantai dua.
Namun ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum tentang 2 buah tas yang satu berwarna hitam dan satu berwarna coklat, kedua saksi mengaku tidak tahu dan tidak melihatnya.