Jadi Terdakwah Kasus Sabu, Pemilik Laundry di Palembang Tak Bantah Keterangan Saksi

Sidang kasus narkotika atas nama terdakwa Doni SH alias Doy kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Nisyah
Indra dan Marwan saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Narkotika atas nama terdakwa Doni SH, di Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (12/1/2021). 

Sejak penangkapan tersebut, menurut keterangan Indra dan Marwan, laundry milik Doni hingga saat ini tidak beroperasi lagi.

Atas keterangan tersebut, terdakwa Doni yang dihadirkan melalui sambungan telekonfrensi tidak membantah keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan.

Atas persidangan tersebut, Hakim ketua Bongbongan Silaban SH LLM menunda persidangan hingga pekan depan dan akan dilanjutkan dengan keterangan saksi Mahkota.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa (19/1/2021), pukul 14.00 wib.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved