Komisioner Komnas HAM Ungkap, Warga Diminta Hapus Rekaman Handphone di Rest Area KM 50
Berbagai interpretasi, penafsiran dan praduga muncul dari kasus tewasnya 6 laskar FPI di rest area KM 50 jalan tol Cikampek.
SRIPOKU.COM—Berbagai interpretasi, penafsiran dan praduga muncul dari kasus tewasnya 6 laskar FPI di rest area KM 50 jalan tol Cikampek.
Sebelum adanya pernyataan pers dari Komnas HAM, isu yang mendominasi hanya pernyataan dari kepolisian dan FPI.
Namun dari hasil investigasi Komnas HAM ada selama ini belum terungkap
Dari saduran WARTAKOTALIVE.COM, terungkap selain warga diminta menghapus rekaman handphone di Rest Area KM 50, polisi juga sempat menghapus CCTV, kata Komisioner Komnas HAM
Polisi sempat menghapus CCTV di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta - Cikampek usai melakukan penangkapan terhadap enam anggota FPI.
Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam usai penyelidikan yang dilakukan atas tewasnya enam anggota FPI.
Penyelidikan dilakukan sejak 7 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.
Pihak Komnas HAM langsung memeriksa saksi-saksi di lapangan beberapa jam usai peristiwa itu terjadi.
Beberapa saksi merupakan warga yang berada di Rest Area KM 50 Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Hasilnya ditemukan bahwa sejumlah aparat polisi terlihat mengeluarkan dua anggota FPI yang tewas dari dalam sebuah mobil.
Anggota FPI itu kata Choirul diduga tewas karena baku tembak dengan polisi saat berada di dalam mobil.
"Satu duduk di mobil dengan keadaan sudah tewas dan satu diturunkan ke jalan dengan satu luka tembak. Selain itu terlihat darah di jalan di depan salah satu warung depan rest area KM 50," terang Choirul dalam rilisnya di Kantor Komnas HAM Jumat (8/1/2021).
Sementara empat anggota FPI lain yang masih hidup diminta berjalan jongkok dan tiarap oleh aparat kepolisian.
Para anggota FPI itu juga diminta masuk ke dalam sebuah mobil lewat pintu samping dan belakang.
Saksi juga mendengar perintah petugas polisi yang meminta warga menghapus rekaman dan memeriksa handphone warga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/rekon-rizieq.jpg)