Berita Musirawas
PELAKU Curanmor Ini Beraksi Nekat, Sepeda Motor yang Dicuri Bisa Lewati Pagar Setinggi 1,5 Meter
Peristiwa itu terjadi pada 27 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 dinihari di rumah korban bernama Ahyar (39) di Dusun I Desa A Widodo Tugumulyo
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Dengan cara memanjat tembok pagar bagian belakang, IW (26) masuk ke dalam rumah korbannya di Dusun I Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
Setelah berhasil masuk, IW kemudian mencuri sepeda motor Yamaha Vega R BG2957PH milik korban yang berada di garasi rumah.
Selanjutnya dia mendorong sepeda motor tersebut kebagian depan pagar dekat pintu gerbang rumah korban.
Setelah itu tersangka menaikkan sepeda motor dengan menggunakan satu potong kayu papan untuk melewati tembok pagar bagian depan korban yang lebih kurang setinggi 1,5 meter, lalu membawa kabur sepeda motor korban ke Kota Bengkulu.
Peristiwa itu terjadi pada 27 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 dinihari di rumah korban bernama Ahyar (39) di Dusun I Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
korban, kemudian dilaporkan ke Polsek Tugumulyo dengan laporan polisi LP/ B - 01 /I/2021/Sumsel/Res Mura/Sek.Tgm, tanggal 01 Januari 2021.
Baca juga: Polda Sumsel Tembak Mati 17 Tersangka Kasus 3C, Curas, Curat, Curanmor dan Narkoba
Baca juga: Usia Masih 17 Tahun Remaja di Musi Rawas Ini Sudah Jadi Spesialis Curanmor, Polisi Temukan 2 STNK
Baca juga: Aksi Curanmor Terekam CCTV Terjadi di Salah Satu Masjid di Sukarami Palembang, Sudah 6 Kali Terjadi
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Dadang Rusnandar mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
"Dari informasi yang didapat, tersangka berada diwilayah Propinsi Bengkulu. Dan pada Kamis (7/1/2021) keberadaan tersangka diketahui, lalu anggota langsung bergerak kelokasi untuk melakukan penangkapan," kata AKP Dadang Rusnandar, Jumat (8/1/2021).
Dikatakan, tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Tugumulyo saat berada di jalan poros Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong Propinsi Bengkulu.
Dalam penangkapan ini, anggota berkordinasi dengan anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong.
"Tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Tugumulyo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata AKP Dadang Rusnandar.