Komnas HAM Sebut Poin Penting Ada Pembuntutan Oleh Mobil Polisi Fakta Baru Kasus Tewasnya Laskar FPI
Komnas HAM mengungkap, fakta baru terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, meyebutkan memang ada pembuntutan oleh mobil polisi
Hal tersebut, lanjut dia, juga mengklarifikasi beberapa hal di antaranya apakah kejadian tersebut ternasuk pelanggaran HAM berat atau bukan.
Peristiwa menunggu tersebut, kata Anam, bukan lahir dari skenario perintah dari tindakan itu.
"Bahwa ada pembuntutan, iya. Tapi pembuntutan itu sebenarnya bisa selesai kalau ya ditinggal saja."
"Namanya dibuntutin ya ditinggal saja, tidak perlu dibuntuti. Tidak perlu ada semacam heroisme dan lain sebagainya."
"Kalau itu tidak ada ya, tidak akan ada peristiwa KM 50, KM 51. Mungkin juga tidak ada orang yang meninggal dalam jumlah banyak dan memprihatinkan kita semua sebagai bangsa. Itu yang juga penting," kata Anam.
Respons Polri
Komnas HAM akhirnya menyimpulkan adanya unsur pelanggaran HAM terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Polri menghargai investigasi dan rekomendasi yang berasal dari Komnas HAM.
"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan komnas HAM," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Namun begitu, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM mengenai hasil investigasinya tersebut kepada Polri.
Dia bilang, Polri akan mengkaji ulang hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM.
"Kedua, polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," jelas Argo.
Selanjutnya, imbuh Argo, Polri melakukan penyidikan terkait kasus bentrokan FPI-Polri selalu berlandaskan hukum.
Nantinya, hal itu akan dibuktikan di persidangan.
"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi keterangan tersangka barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," pungkasnya.