Ini Wajah Mantan Sekwan PALI Arif Firdaus yang Ditetapkan DPO Kejaksaan, Dugaan Kasus Tipikor

Status DPO ditetapkan usai sebelumnya Arif Firdaus tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan sehingga yang bersangkutan diminta kooperatif

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Kantor Kejari PALI 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Arif Firdaus, Jumat (8/1/2021). 

Status DPO ditetapkan usai sebelumnya Arif Firdaus tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan sehingga yang bersangkutan dianggap kooperatif untuk menyerahkan diri.

Arif Firdaus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan uang negara ketika menjabat sebagai Sekwan PALI Tahun 2017.

Baca juga: Video Kementeriaan PU Tahun Ini Kebagian Tugas Rawat Venue FIFA U-20 World Cup 2023 di Palembang

Hal ini lantaran adanya indikasi kerugian negara yang mencapai angka Rp7,6 Miliar pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017 tersebut.

Kepala Kajari PALI, Marcos Marudut Simare Mare, melalui Kasi Intel, Zulkifli, mengatakan bahwa surat DPO terhdap Arif Firdaus sudah dikeluarkan sesuai dengan Nomor : 01/L.6.22/01/2021.

Surat dibuat setelah batas waktu untuk menyerahkan diri ke pihaknya sudah selesai.

"Terhadap saudara AF benar sudah kita keluarkan status DPO.

Kasi Intel Kejari PALI, Zulkifli menunjukkan Foto DPO mantan Sekwan PALI Arif Firdaus.
Kasi Intel Kejari PALI, Zulkifli menunjukkan Foto DPO mantan Sekwan PALI Arif Firdaus. (sripoku.com/reigan)

Kemudian akan dilakukan penyebaran terhadap foto DPO tersangka AF di tempat publik maupun kawasan keramaian," ungkap Zoel sapaannya, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Temuan Terbaru Komnas HAM Ada Unsur Pelanggaran Aparat dalam Tewasnya 6 Laskar FPI Tol Cikampek

Dijelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dapat melakukan pencarian terhadap Sekwan DPRD PALI tahun 2017 lalu ini.

"Kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Angka itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan yang telah dilakukan sebelumnya," jelasnya.

Ia mengatakan, dari fakta penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan jaksa penyidik akan melakukan pengembangan, sehingga memungkinkan terjadinya penambahan jumlah tersangka nantinya.

"Jadi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tinggal menunggu pengembangan jaksa penyidik." ujarnya.

Baca juga: MENDAHULUI BPOM, Komisi Fatwa MUI Nyatakan Vaksin Sinovac China Halal dan Suci

 "Sejauh ini sudah ada 53 saksi yang sudah dimintai keterangan terdiri dari anggota DPRD PALI periode 2014-2019, dan pegawai di lingkungan Setwan PALI," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved