Titip Motor di Rumah Kakak, IRT Ini Dianiaya, Terlapor Diduga Tersinggung Ucapan Korban
Seorang ibu rumah tangga (IRT) membuat laporan dugaan penganiayaan terhadap dirinya ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (7/1/2021) pagi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) membuat laporan dugaan penganiayaan terhadap dirinya ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (7/1/2021) pagi.
Perempuan 45 tahun ini mengaku dianiaya tetangga kakaknya saat menitipkan motor di rumah kakak kandungnya di Kecamatan Jakabaring beberapa jam sebelum membuat laporan.
"Saat sebelum kejadian saya memarkirkan motor di depan rumah kakak saya.
Karena kakak di dalam rumah, lalu saya berteriak berucap "yuk nitip motor, awas kagek keno kolah (kena tipu)" yang saat itu didengar kakak terlapor," kata korban di hadapan petugas.
Baca juga: Tiga Hari Pasca Kontrak Sudah Terima Surat Pemberhentian, Puluhan Pekerja PT SBP Tahan Mobil Tangki
Lanjut korban, diduga tersinggung ucapan korban saat itu, kakak terlapor keluar rumah lalu memanggil korban dan mengatakan ucapan korban barusan.
Lantas, dijawab korban, "aku bukan ngomong Samo kau, tapi manggil ayu aku" sehingga berujung ribut mulut.
"Saat itu, tiba-tiba terlapor keluar dari rumah langsung memukul bagian mulut saya, dan keributan dipisahkan warga sekitar," tutupnya.
Korban yang mengaku mengalami luka lecet bagian mulutnya merasa tidak terima dan melaporkan terlapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Baca juga: Inilah Program Partai Kebangkitan Bangsa Menjadi Pemenang Pemilu 2024, Bakal Dorong Dua Hal Ini
Dan laporan sudah diterima di SPKT yang selanjutnya akan diserahkan kepada Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.