Rekening Diblokir
PPATK Blokir Rekening FPI Gunakan Landasan Undang-undang Terorisme
PPATK mengungkapkan, pemblokiran sementara rekening FPI untuk mencegah transaksi keuangan yang ilegal dan menggunakan Undang-undang terorisme.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah telah menghentikan kegiatan FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken tiga menteri dan tiga pejabat negara lainnya.
Setidaknya ada enam alasan pemerintah membubarkan FPI, satu di antaranya FPI secara de jure sudah bubar sejak 21 Juni 2019.
Alasan berikutnya, ditemukan 35 pengurus atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme. Dari jumlah tersebut, 29 orang telah dijatuhi pidana.
Kemudian, pemerintah mencatat adanya pelanggaran hukum oleh pengurus atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat.
Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.*****
_________________________