Ini Daftar Terbaru Per Kelas BPJS Kesehatan di Tahun 2021
"Tentu pemerintah akan bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar Iqbal
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sebagian besar masyarakat berharap iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan.
Kendati ada juga tak mempermasalahkannya, asalkan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Lebih bagus lagi, kualitas pelayanan diting katkan sementara iuran tidak dinaikkan.
Malah kalau bisa diturunkan.
Harapan tinggal harapan.
Pasalnya, iuran BPJS Kesehatan telah naik per 1 Januari 2021 untuk peserta kelas III.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ( iuran BPJS Kesehatan 2021)
Dalam beleid tersebut, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan.
Kendati demikian, peserta di kelas itu masih menerima subsidi Rp 16.500 sehingga hanya perlu membayar iuran Rp 25.500 per bulan.
Namun, mulai 1 Januari 2021, subsidi dari pemerintah untuk peserta kelas III berkurang hanya menjadi Rp 7.000.
Janji akan Dinikahi, Siswi SMP Ini Pasrah Saat Dirudapaksa 7 Kali, Orangtua Akhirnya Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Cek Rekening Anda, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Kembali Dicairkan |
![]() |
---|
Ashanty Kritis Melawan Virus Covid-19 di Rumah Sakit, Nasib Arsy Jadi Sorotan Siapkan Semua Sendiri |
![]() |
---|
SIAPA Itu Sertu Rizka Nurjanah, Dulu Sakit Tumor, Semangatnya Bikin Jenderal Andika Perkasa Kagum |
![]() |
---|
Pernikahannya Selamat, James Kojongian Mati Kutu Mendadak Disindir Keluarga Istri: Kau Blok Angel? |
![]() |
---|