Ini Daftar Terbaru Per Kelas BPJS Kesehatan di Tahun 2021

"Tentu pemerintah akan bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar Iqbal

Editor: aminuddin
SRIPOKU.COM/TRESIA SILVIANA
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Palembang 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sebagian besar masyarakat berharap iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan.

Kendati ada juga tak mempermasalahkannya, asalkan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan. 

Lebih bagus lagi, kualitas pelayanan diting katkan sementara iuran tidak dinaikkan.

Malah kalau bisa diturunkan. 

Harapan tinggal harapan.

Pasalnya, iuran BPJS Kesehatan telah naik per 1 Januari 2021 untuk peserta kelas III. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ( iuran BPJS Kesehatan 2021)

Dalam beleid tersebut, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan. 

Kendati demikian, peserta di kelas itu masih menerima subsidi Rp 16.500 sehingga hanya perlu membayar iuran Rp 25.500 per bulan.

Namun, mulai 1 Januari 2021, subsidi dari pemerintah untuk peserta kelas III berkurang hanya menjadi Rp 7.000. 

Dengan demikian, peserta kelas III membayar kekurangannya sebesar Rp 35.000 per bulan.

Baca juga: Lowongan Kerja 2021 Terbaru, Rekrutmen BPJS Kesehatan 2021, Sisa 3 Hari Lagi Cek Disini Syaratnya

Berikut rincian lengkap iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 35.000

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah:

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved