Michael Yokinobu Pilih Pasrah Jelang Dipanggil Polisi Imbas Video Syur, Lawan Main Gisel: Mohon Doa

Sebelumnya, polisi menyebutkan jika tersangka penyebar video asusila mirip Gisel pun sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Penulis: fadhila rahma | Editor: Welly Hadinata
facebook/De Fretes Michael Yukinobu
Michael Yukinobu de Fretes, terduga pemeran pria dalam video syur yang melibatkan Gisel. 

Oleh karena alasan kode etik penyidik dan aturan perundang-undangan, katanya, polisi menyebut insial, bukan nama lengkap tersangka.

Gisella Anastasia: Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020).
Gisella Anastasia: Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berusaha mencari konfirmasi dari MYD, namun belum diperoleh.

Sebelumnya diwartakan, bukan tanpa sebab pihak kepolisian menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.

"Bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/11/2020).

"Juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," beber Yusri Yunus.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka," sambungnya.

Yusri melanjutkan bahwa pihaknya akan segera memanggil kembali keduanya.

"Kita akan memanggil kembali saudarai GA dan saudari MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Saat ditanya siapa sosok MYD, Yusri Yunus pun kembali menegaskan kalau ia adalah pemeran pria di video syur itu.

"Kan sudah saya sampaikan bahwa dua orang ini adalah yang mengakui bahwa yang betul-betul ada di video yang beredar," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.

"Jadi di video itu, ada saudari GA, lalu laki-lakinya itu saudara MYD," tegas polisi.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

Ancaman hukumannya adalah terancam dipenjara 6 tahun hingga 12 tahun penjara.

"Hukuman paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun penjara," pungkas Yusri Yunus.

Lama Bungkam Akhirnya MYD Buka Suara

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved