Diperiksa Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab tak Bisa Hadiri Sidang Praperadilan, Utus 20 Kuasa Hukum
Sidang praperadilan kasus kerumunan Rizieq Shihab resmi dimulai, Senin (4/1/2020). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
SRIPOKU.COM - Sidang praperadilan kasus kerumunan Rizieq Shihab resmi dimulai, Senin (4/1/2020).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai sekira pukul 10.10 WIB.
Namun Rizieq Shihab tak nampak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Rizieq Shihab tak bisa datang ke sidang praperadilan kali ini.
Rizieq Shihab sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Terkait hal ini, pihak kuasa hukum Rizieq mengaku tak ada persiapan khusus.
Hal ini disampaikan oleh satu diantara kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
"Tidak ada (persiapan khusus), santai saja kita," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Agenda siang hari ini, ujar Aziz, adalah pembacaan tuntutan.
Ia mengatakan, sebanyak 20 kuasa hukum dipastikan hadir dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab.
"(Tim kuasa hukum yang hadir) 20 orang kurang lebih," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro, menyebutkan pihaknya akan menyampaikan keberatan mengenai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq.
Termasuk mengenai keterkaitan penghasutan dengan UU Kekarantinaan yang digunakan polisi.
"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana?"
"Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," beber Sugito, Minggu (3/1/2021), dilansir Kompas.com.