Diperiksa Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab tak Bisa Hadiri Sidang Praperadilan, Utus 20 Kuasa Hukum

Sidang praperadilan kasus kerumunan Rizieq Shihab resmi dimulai, Senin (4/1/2020). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Yandi Triansyah
Kompas TV
Sidang praperadilan kasus kerumunan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1/2020) 

Beberapa mobil dinas kepolisian juga terparkir di sana.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, pengamanan dilakukan agar sidang berlangsung dengan aman dan kondusif.

Selain itu, untuk mencegah pihak yang tidak berkepentingan masuk.

"Yang tidak ikut melaksanakan sidang tidak boleh datang ke pengadilan. Apalagi ada massa," ujar Budi kepada wartawan pada Senin (4/1/2021).

Menurut Budi, sekira 1.500 petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, damkar dan pengamanan dalam (pamdal) pengadilan dikerahkan untuk membantu menjaga sidang.

Petugas juga akan melakukan penggeledahan bagi setiap pengunjung yang datang ke ruang sidang.

"Untuk tamu yang masuk di pengadilan ini kami harus laksanakan penggeledahan ada tidak barang berbahaya yang masuk. Tapi sudah kita koordinasi dengan pamdal pengadilan untuk juga menjaga," pungkasnya.

Baca juga: Sopir Ngantuk, Truk Tangki Muatan 18 Ribu Liter Minyak Sawit Terjun ke Rawa-rawa Pemulutan Ogan Ilir

Baca juga: Belum Kelihatan Hadir di Polda Metro Jaya, Kondisi Batin Gisel Dikuak Melaney, Diam-diam Siapkan Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 20 Kuasa Hukum Hadiri Sidang Praperadilan, Rizieq Shihab Tak Bisa Datang ke PN Jakarta Selatan,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved