Berita Lubuklinggau
Di Masa Pandemi Ratusan Istri di Linggau, Mura & Muratara Gugat Cerai Suami ke Pengadilan Agama
Permohonan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Lubuklinggau mencapai 1.180 perkara, didominasi pendaftaran dari kalangan wanita.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Selama masa pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, permohonan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Lubuklinggau mencapai 1.180 perkara.
Berdasarkan jumlah tersebut, gugatan kasus perceraian didominasi oleh cerai gugat atau permohonan yang diajukan pihak perempuan mencapai 892 perkara.
Sementara untuk permohonan cerai talak atau permohonan yang dilayangkan oleh pihak laki-laki hanya 288 perkara.
Baca juga: Curhat Seorang Nakes di Prabumulih Jika Nanti Divaksin: Takut tapi Siapa Lagi yang Akan Jadi Contoh
Menanggapi hal tersebut, Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe, menyampaikan bila ratusan kasus permohonan perceraian tersebut bukan hanya berasal dari Lubuklinggau.
"Kasusnya ini bukan hanya dari Lubuklinggau saja melainkan dari seluruh Bumi Silampari," katanya pada wartawan, Senin (4/1/2021).
Menurutnya, Pengadilan Agama Lubuklinggau bukan hanya melayani perkara dari Kota Lubuklinggau saja, melainkan juga melayani tiga wilayah yakni Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.
Bahkan, bila salah tafsir judul berita, orang BPS akan membuat data jika tingkat pengangguran di Kota Lubuklinggau Linggau ini meningkat.
Baca juga: Lowongan Kerja di Apotek untuk Lulusan SMK hingga S1, Cek Sini Syaratnya
"Iya kesannya bisa jadi lain, hati-hati juga dengan kasus-kasus di pengadilan negeri dan kejaksaan negeri, karena membawahi tiga wilayah (Lubuklinggau, Musirawas dan Muratara)," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau Yuli Suryadi mengatakan sepanjang tahun 2020 kasus perceraian di Pengadilan Agama Lubuklinggau naik berpuluh kali lipat dari tahun lalu.
"Tahun meningkat signifikan hingga bepuluh kali lipat, terutama permohonan yang ajukan oleh pihak perempuan," kata Yuli pada wartawan, Minggu (3/1/2020).
Yuli mengungkapkan, dari pengajuan yang masuk di Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau kasus perceraian di wilayah Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara ini didominasi karena permasalahan narkoba dan narkoba.
"Rata-rata faktornya suami tidak bertanggung jawab seperti narkoba, bahkan jumlahnya mencapai 20 persen, kedua karena faktor Covid-19 suami tidak kerja akhirnya memilih bercerai," ungkapnya.
Sementara untuk faktor lainnya seperti kasus perselingkuhan dan faktor-faktor lainnya seperti masalah kecocokan hingga sering terjadi keributan itu hanya sedikit sekali.
Kendati demikian, kata Yuli dalam setiap gugatan cerai dan talak setiap perkara tidak serta merta langsung dikabulkan.
Karena dalam peroses persidangan ada proses mediasi antara kedua belah pihak.