Sehari Pasca Dilarang Pemerintah, Bekas Markas FPI Berubah Jadi Poskamling, Tegaskan Bukan Euforia
Kita semua, khususnya masyarakat kalangan sini hidup normal kembali, tidak ada keterkaitan euforia yang ada. Intinya ini sama sebagai poskamling,"
SRIPOKU.COM - Pemerintah resmi melarang keberadaan FPI di Tanah Air.
Berselang tak berapa lama dari pengumuman tersebut, petugas gabungan langsung bergegas ke Petamburan III.
Lokasi itu dikenal dengan markas dari keberadaan FPI.
Petugas langsung melepasi atribut dan simbol dari organisasi yang dipimpin Muhammad Rizieq Shihab tersebut.
Usai penertiban atribut Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, tersebut.
Jajaran Polsek Tanah Abang dan Koramil Tanah Abang membangun posko tiga pilar di muka Jalan Petamburan III.
Posko tersebut akan digunakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Petamburan.
"Pada intinya kita menjaga keamanan di sini, ketertiban masyarakat di sini sama-sama. Kemarin sudah keluar SKB Menteri terkait pembubaran FPI.
Kita menjamin bahwa Jakarta aman, termasuk Tanah Abang," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan di lokasi, Kamis (31/12/2020).
Di saat yang bersamaan Danramil 05 Tanah Abang, Mayor Arh Saryono menegaskan posko ini bukan karena euforia pembubaran FPI
"Ini sebetulnya program sudah lama. Tapi intinya untuk kebersamaan kita semua, tidak hanya untuk 3 pilar, tapi juga untuk masyarakat.
Kita semua, khususnya masyarakat kalangan sini hidup normal kembali, tidak ada keterkaitan euforia yang ada. Intinya ini sama sebagai poskamling," tambahnya.
Adapun personel TNI-Polri, dipastikan Saryono tak akan melakukan penjagaan ketat seperti kemarin
"Tidak ada tentara, polisi. Kalau saya sama kapolsek, pak lurah ada di sini wajar, kan wilayah kita. Intinya ini untuk keamanan bersama," tambahnya.
"Karena juga masyarakat ada keinginan, masyarakat juga sudah setuju, termasuk dari Walikota sudah setuju, maka aspirasi ini kita laksanakan.
Yang jelas kita membantu keamanan dan ketertiban masyarakat dalam hal ini Kapolsek, Danramil dan dari kecamatan. Unsur lain tidak ada," pungkasnya.
Pemerintah telah resmi melarang dan membubarkan Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi biasa.
Pemerintah menilai aktivitas FPI selama ini banyak yang bertentangan dengan hukum.
Wakil Menteri Hukum Dan HAM Edward Omar mengatakan terdapat anggota FPI yang terlibat aksi terorisme.
"Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar di Kemenkopolhukam, Rabu, (30/12/2020).
Dari jumlah tersebut menurut Edward 29 diantaranya telah dijatuhi sanksi pidana.
Selain tindak terorisme, terdapat 206 anggota FPI yang terlibat tindak pidana umum.
"Dari jumlah tersebut 100 diantaranya telah dijatuhi pidana," ujar Omar.
Selain itu menurut Omar aktivitas FPI juga mengganggu ketertiban.
Anggota FPI sering melakukan sweeping atau razia yang menjadi wewenang penegak hukum.
"Berdasarkan pertimbangan itu pemerintah melarang kegiatan, penggunaan atribut serta penghentian kegiatan FPI," pungkas Omar.
Baca juga: Dibongkar FPI Video Dukung ISIS,Ternyata Saat Aksi Palestina, Ada yang Bawa Benda Ini, Apa Salah FPI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Untuk Keamanan dan Ketertiban, Posko 3 Pilar Dibangun di Bekas Markas FPI,